Sabtu, 08 November 2014 1 komentar

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI #



Nama             : Riftha Arnis Pradita
Npm               : 17213688
Kelas             : 2EA17
Dosen           : Usep Deden
Mata kuliah   : EKONOMI KOPERASI #





Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

      Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

     Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Dalam pengertian ini juga dijelaskan bahwa ada hubungan linear antara transaksi usaha anggota dan koperasinya dalam perolehan SHU. Artinya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.


Rumus Pembagian SHU

Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1)      SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai pemilik  ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
2)      SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:

-          Cadangan koperasi
-          Jasa anggota
-          Dana pengurus
-          Dana karyawan dana pendidikan
-          Dana sosial
-          Dana untuk pembagunan sosial
    Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah  pemahaman rumus pembagian SHU koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :

Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %

SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha

Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)

           Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:

Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total SHU Koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.


Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
a. Sebagai pemilik (Owner)
b. Sebagai pelanggan (Costomer)

Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investoranggota berhak menerima hasil investasinya.
Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.

Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.

Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.

4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.



Pembagian SHU Per Aggota

    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)

Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717

Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 659.888
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 214.00
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.000)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU

SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000

Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.

 Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.

Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

Sumber :

Minggu, 02 November 2014 0 komentar

TUGAS 5 EKONOMI KOPERASI #



Nama              : Riftha Arnis Pradita
Npm                : 17213688
Kelas              : 2EA17
Dosen             : Usep Deden
Mata kuliah    : EKONOMI KOPERASI #


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

Tentu saja pada awalnya koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatanusaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usahadimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, dan lain-lain. Kemudian koperasi juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usahalain serta menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telahmenjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit. Namun masih lebih banyak hal yang tidak mendapat respon yang cukup baik dalam beberapafaktor. Faktor utama ketidak mampuan koperasi menjalankan fungsi sebagai mana yang dijanjikan, serta banyak melakukan penyimpangan atau kegiatan lain yang mengecewakanmasyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber citra buruk koperasi secara keseluruhan.

BAB II
KAJIAN PUSTAKA

Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai annggota, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggitanya”. Definisi tersebut mengamdung unsur –unsur bahwa ;
  1. Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan   akumulasi modal)
  2. Sukarela untuk menjadi anggota netral terhadap aliran dan agama
  3. Tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan (Widiyanti dan Sunindhia, 1998).
Koperasi serba usaha/KUD adalah koperasi yang terdapat di daerah pedesaan dengan anggota para petani. Bidang garap dari koperasi ini tidak hanya pertanian saja tetapi lebih dikembangkan lagi meliputi semua hal yang bersangkutan dengan kegiatan anggotanya. Dalam kaitan ini koperasi juga melakukan polling dalam pembelian barang-barang kebutuhan hidup petani seperti sandang,papan dan pangan. Dibeberapa negara yang sudah berkembang bahkan meliputi jugas usaha asuransi dari anggota dan berbagai jasa yang lain (Hudiyanto,2002).
Pembentukan koperasi didasarkan pada nilai-nilai budaya, persamaan, dan solidaritas. Tekanan pada swadaya mengandung arti bahwa koperasi didirikan tas prakarsa para anggota dalam rangka memenuhi kepentingan dan kebutuhannya. Dilaksanakan dengan menggunakan prinsip kebersamaan dalam mencapai tujuan dengan memperhatikan nilai-nilai etis tentang kejujuran, keterbukaan, kesungguhan, tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap sesama. Kebersamaan yang dibangun berdasar pada nilai-nilai swadaya dan solidaritas antar anggota akan menjadi modal yang kuat bagi pergerakan kopersasi dalam melakukan kegiatan (Habibullah, 2002).
Untuk dapat mennsejahterakan anggotanya sebuah kopersai harus mampu bersaing dengan badan usaha lain yang juga bergerak dalam bidang yang sama dengan koperasi tersebut, di antaranya adalah dengan meningkatkan pelayanan, kelengkapan barang dalam koperasi dan selalu mengembangkan usahanya (Anonim, 2006)
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi, harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Namun demikian sepanjang tidak merugikan kepentingannya, koperasi dapat pula memberikan pelayanan kepada bukan anggota koperasi sesuai dengan sifat kegiatan usahanya dengan maksud untuk menarik jadi anggota. Oleh karena itu usaha koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk mernunjang usaha dan kesejahteraannya (Bangsawan, 1999).
Keterlibatan pemerintah dalam koperasi memang diperlukan mengingat masih banyak koperasi yang belum mampu mandiri dalam mengembangkan usahanya, karena miskinnya dan rendahnya kemampuan menajerial. Kondisi koperasi yang semacam ini perlu bantuan pemerintah untuk mengembangkan agar nantinya bisa mandiri. Bagi koperasi yang telah mampu melakukan usahanya secara mandiri bantuan pemerintah tidak diperlukan lagi. Sebab intervensi pemerintah justru akan menjauhkan koperasi dari kemandirian (Anogara, 1995).
Selain ciri-ciri anggota koperasi di atas keanggotaan dalam koperasi juga mempunyai sifat sebagai berikut :
  1. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
  2. Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
  3. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
  4. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
  5. Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
(Anonim, 2006)
Banyaknya anggota sangat diperlukan bagi koperasi mengingat :
  1. Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai keperluan tertentu yang sama dikalangan mereka.
  2. Jangkauan utama koperasi terutama meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota masyarakat yang kondisi hidupnya lemah dan lingkungan hidup yang serba kumuh.
Jadi dalam organisasi koperasi terdapat misi yang suci mensejahterakan anggota masyarakat yang banyak (Kartosapoetra,1999).
Keberhasilan koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari keaktifan para anggotanya, apakah mereka mampu melaksanakan kerjasama memiliki kegairahan kerja dalam mentaati segala ketentuan serta garis kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Dengan demikian usaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka tergantung dari aktivitas mereka sendiri (Anoraga, 1995).


BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN

A.   KONDISI KOPERASI  (PERBANDINGAN KUD DAN KOPERASIKREDIT/KOPDIT)

Ada 3 tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999):

1.    Koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu,dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, ataukegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatanusaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanyadibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bankKoperasi merupakan alternatif bagi lembaga .
2.    usaha lain. Masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik.

3.    Koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilaitelah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagaikondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk  bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.

B.   FAKTOR FUNDAMENTAL EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI

Berikut ini adalah faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan berkembangdengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi :
1.    Koperasi akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi secaramandiri.
2.    Koperasi akan berkembang jika terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk  berorganisasi.
3.    Luwes (flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
4.    Berorientasi pada pemberian pelayanan bagi anggota,
5.    Berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
6.    Biaya transaksi antara koperasi dan
7.    Anggota mampu ditekan lebih kecil dari biayatransaksi non-koperasi, dan mampu mengembangkan modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggotasendiri
8.    Keberadaan koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya
9.    Keberadaan koperasi akan ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilaikoperasi.
10. Koperasi akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.

C.   MENGEMBANGKAN KOPERASI  DI  INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi dengan kegiatan pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1.    Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang.
2.    Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasimasalah   usaha dengan membentuk koperasi.
Mereka ingin berkoperasi tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
1.    Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Untuk membangun perekonomian yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapatdilakukan dengan mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi.karena banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual.

2.    Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi : permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masihlemah. Telah cukup banyak usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu proses pemberdayaan yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi sendiritampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.

3.    Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun perkembangan koperasi itu sendiri.

4.    Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi relatif terbatas.

BAB IV
PENUTUP


A.    Kesimpulan & Saran

Koperasi di Indonesia dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usahatertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Selain itu koperasi juga telahmenjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta koperasi telah menjadi kegiatan dalam suatuorganisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Pada masa mendatang koperasi masih sangat di butuhkan oleh masyarakat . Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha tertentu.

Dua syarat dari pemikiran-pemikiran yang harus di lakukan. Pertama, pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan yang diberdasarkan pada kepatuhan atas arahandari lembaga lain. Masyarakat perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambilkeputusan sendiri demi kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan prinsip- prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat menentukan. Kedua,diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi terhadap keragaman lokal,disertai berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas memiliki semangat kepemihakan padakoperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian strategi pengembangan yang perludikembangkan adalah strategi yang partisipatif. Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan dengan strategi yang selama ini diterapkan.


SUMBER :


               




 
;