Senin, 24 Oktober 2016 0 komentar

TUGAS 3 ETIKA BISNIS

Nama  : Riftha Arnis Pradita
NPM    : 17213688
Kelas : 4EA17


Contoh Kasus Promosi yang Tidak Beretika 



A.   PENDAHULUAN

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.


B.   Teori Etika dalam promosi

Demi meningkatkan pendapatan dan profit, banyak pengusaha yang melakukan promosi maupun pemasaran. Promosi ditujukan untuk menarik minat konsumen untuk membeli. Promosi maupun promosi biasanya dilakukan dengan cara beriklan. Bentuk iklan yang sering digunakan oleh pengusaha besar adalah melalui iklan televisi atau radio. Namun bagi pengusaha-pengusaha kecil, media sosial dimanfaatkan karena biayanya kecil bahkan gratis. Apalagi saat ini pengguna media sosial begitu ramai.

Pengusaha berharap dengan beriklan akan membuat konsumen mau melakukan pembelian sehingga meningkatkan pendapatan, profit perusahaan dan menghindari kerugian. Dalam menghindari kerugian, banyak pengusaha yang melakukan trik dalam berkomunikasi yang biasanya digunakan oleh praktisi komunikasi yaitu “tell the truth but not all the truth”. Bahasa yang digunakan sangat menarik bagi konsumen, tapi saat diaplikasikan ternyata memiliki syarat dan ketentuan yang harus konsumen tanggung. Ada hal-hal tidak etis yang dilakukan beberapa pengusaha dalam kegiatan periklanan yaitu:
  • Membohongi dengan cara mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja saat beriklan
  • Menyesatkan dan menjerumuskan konsumen dalam promo yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan
  • Menipu publik dengan mengatakan hal yang tidak benar mengenai produk atau jasa dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada
Selain itu, ada beberapa etika bisnis yang dilakukan Muhammad terhadap klien atau konsumennya, yaitu :
1.         Jujur dalam menjelaskan produk
Kejujuran Muhammad sudah diakui, ia adalah manusia yang paling jujur di dunia. Beliau selalu mengatakan dengan jujur produk/barang yang didagangkannya, jika barang itu rusak atau jelek, beliau akan mengatakan kerusakan atau kejelekan barang tersebut. Sangat jarang pedagang yang berani berkata jujur perihal kualitas barang dagangannya

2.         Suka sama suka (an taradhin)
Permintaan dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka. Hal inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang diinginkannya dengan ikhlas dan mudah.  “Jual beli harus dipastikan harus saling meridhai.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah) Prinsip suka sama suka disebutkan dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 29: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu .Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

3.         Tidak menipu takaran, ukuran dan timbangan
Muhammad sangat menghindari praktek penipuan, tentunya Muhammad selalu jujur dalam menimbang. Praktek Bisnis yang banyak mengandung penipuan pada umumnya adalah promosi, Muhammad pernah memberikan teknik sales promotionyang jitu kepada seorang pedagang. Suatu ketika beliau mendapati seorang sedang menawarkan barang dagangannya, beliau melihat ada yang janggal pada diri orang tersebut, kemudian beliau lewat dan menasihatinya, orang tersebut sangat menawarkan baju kepada orang yang jangkung tapi baju yang ditawarkannya pendek. Rasulullah bersabda:
Artinya: dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw melarang jual belihashah dan jual beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dantempatnya.

4.         Tidak menjelekkan Bisnis orang lain
Menjelek-jelekan Bisnis orang lain yang merupakan pesaingnya adalah tindakan pengecut. Banyak orang terjebak ke dalam tindakan yang tidak terpuji demi mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, misalnya dengan menjatuhkan reputasi pesaingnya dengan menjelek-jelekannya. Dalam berBisnis (berdagang), Muhammad tidak pernah menjelek-jelekan dagangan milik orang lain, justru beliau selalu membantu mempromosikan pedagang lain jika barang dagangan yang ada pada dirinya tidak tersedia.



5.         Bersih dari unsur riba
Muhammad dalam berBisnis tidak pernah melakukan riba sedikit pun, apalagi memakan hasil riba. Bahkan dalam suatu hadits beliau mengutuk praktek riba dan menyamakan pelaku riba sebagai pembuat dosa besar.

6.         Tidak menimbun barang
Dalam bahasa Arab disebut dengan “al-ikhtikar”. Kata ini mengandung makna azh-zhulm (aniaya) dan isa’ah al-mu’asyirah (merusak pergaulan). Secara umum dapat diambil pengertian yaitu aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga telah melonjak, barang itu baru dipasarkan.

7.         Tidak melakukan monopoli
Monopoli merupakan cara batil dalam memperoleh harta. Sebab praktek monopoli pada umumnya merugikan orang lain karena bersifat tidak fair dan tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bisa melakukan usaha yang sama. Muhammad menentang praktek-praktek monopoli yang dilakukan pedagang Arab.

8.         Membayar upah pekerja sebelum keringatya kering
Gaji atau upah merupakan harapan terbesar bagi seorang buruh yang bekerja mencari nafkah, oleh karena itu pemberian upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan. Dalam hadis disebutkan : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringat nya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

9.         Teguh menjaga amanah
Muhammad selalu menjaga etika ini dalam menjalankan aktifitas dagangannya. Ketika Muhammad menjadi karyawan Khadijah ia selalu  menjaga barang bawaannya selama perjalanan dan menjual barang-barang tersebut sesuai amanat dari Khadijah.

10.       Toleran dalam berBisnis
Sifat toleran merupakan salah satu kunci sukses Muhammad. Sifat ini akan membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang bagi para peBisnis. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli dan mempercepat kembalinya modal. Toleran dalam berBisnis berarti sikap memudahkan dan berlapang dada dalam menjalin kerjasama Bisnis, baik perdagangan, industri maupun Bisnislainnya. Sikap toleran mendorong kokohnya jalinan kemitraan Bisnis, memudahkan setiap urusan, rasa empati terhadap rekan kerja dan sikap positif lainnya.

11.       Menepati janji
Pebisnis yang sukses pasti bisa memegang janji yang diucapkannya sendiri, baik terhadap pelanggannya maupun di antara sesama pedagang. Muhammad adalah peBisnis yang selalu menepati janji, terutama kepada pelanggannya. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Muhammad pernah janji akan bertemu dengan pelanggannya untuk mengadakan transaksi Bisnis, tetapi pelanggan tersebut lupa dengan janji itu sehingga tidak datang. Namun Muhammad terus menunggu pelanggannya itu selama tiga hari sampai pelanggannya itu datang.

12.       Murah hati
Muhammad menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melakukanBisnis. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.

13.       Bersikap adil dalam menjalankan Bisnis
Muhammad diutus untuk membangun keadilan, celakalah bagi orang yang berbuat curang yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang lain selalu dikurangi.

14.       Menjual produk yang dijamin kehalalannya
Setiap barang atau produk yang dijual harus merupakan barang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah melarang keras berbisnis barang-barang haram, seperti jual beli khamr, obat-obatan terlarang, barang hasil curian dan lainnya.



C.   Analisis

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu. Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.

Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.



D.   Referensi








Sabtu, 08 Oktober 2016 0 komentar

TUGAS 2 ETIKA BISNIS



Nama : Riftha Arnis Pradita
NPM   : 17213688
Kelas : 4EA17


ANALISIS CSR PADA PT JASA MARGA

 

A.   PENDAHULUAN

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (selanjutnya dalam artikel akan disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.


CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Salah satu contoh perusahaan yang melakukan program CSR adalah perseroan Jasamarga.

Secara literal Tanggung Jawab Sosial atau yang lebih dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR) adalah usaha-usaha Perseroan untuk memastikan bahwa operasional perusahaan tidak membahayakan lingkungan, bersikap adil terhadap karyawan dan secara aktif mengakomodasi kepentingan masyarakat sekitar tempat usaha Perseroan tersebut berada.

Perseroan percaya bahwa tanggung jawab sosial dan tanggung jawab terhadap pertumbuhan perusahaan tumbuh dan berkembang dari akar yang sama atau dengan kata lain bahwa kepentingan akan keberlanjutan terhadap pertumbuhan perusahaan dan tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan merupakan dua usaha yang dilakukan oleh Perseroan yang datang dari visi yang sama dan saling melengkapi.

Berangkat dari hal tersebut diatas Program CSR merupakan bagian yang penting dan menyatu dari strategi korporasi jangka panjang yang dijalankan oleh Perseroan. Perseroan tidak melihat program-program CSR sebagai biaya, tetapi merupakan investasi yang hasilnya tidak hanya diukur secara kuantitatif. Banyak hal yang secara intangible dapat diperoleh oleh Perseroan dari pelaksanaan program-program CSR, antara lain adanya hubungan yang baik antara Perseroan dengan masyarakat sekitar koridor jalan tol sehingga Perseroan dan masyarakat secara bersama-sama dapat menjaga dan memelihara aset jalan tol serta manfaat lain berupa naiknya citra Perusahaan di mata masyarakat. Manfaat-manfaat tersebut merupakan salah satu unsur penting dalam menopang pertumbuhan Perseroan.



B.   Teori CSR

Untuk menjelaskan kecenderungan pengungkapan CSR dapat menggunakan pendekatan berlandaskan beberapa teori, yakni Teori Stakeholder, teori Legitimasi, Teori Kontrak Sosial, dan Teori Ekonomi Politik. PERTAMA,Teori Stakeholder ( Stakeholder Theory).

1.    Teori Stakeholder ( Stakeholder Theory). Stakeholder adalah semua pihak, internal maupun eksternal, dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung. Stakeholder merupakan pihak internal maupun eksternal, seperti : Pemerintah, perusahaan pesaing, masyarakat sekitar, lingkungan internasional, lembaga di luar perusahaan (LSM dan sejenisnya), lembaga pemerhati lingkungan, para pekerja perusahaan, kaum minoritas dan lain sebagainya keberadaannya sangat mempengaruhi dan dipengaruhi oleh perusahaan. Teori stakeholder mungkin digunakan dengan ketat dalam suatu organisasi arah terpusat (centered-way organization). Diungkapkan bahwa lingkungan sosial perusahaan merupakan sarana sukses bagi perusahaan untuk menegosiasikan hubungan dengan stakeholdernya. Berdasarkan asumsi stakeholder theory, maka perusahaan tidak dapat melepaskan diri dari lingkungan sosial.

2.    Teori Legimitasi (Legitimacy Theory). Legitimasi masyarakat merupakan faktor strategis bagi perusahaan dalam rangka mengembangkan perusahaan ke depan. Hal itu dapat dijadikan sebagai wahana untuk mengonstruksi strategi perusahaan, terutama terkait dengan upaya memposisikan diri di tengah lingkungan masyarakat semakin maju. Legitimasi organisasi dapat dilihat sebagai sesuatu diinginkan atau dicari perusahaan dari masyarakat. Dengan demikian, legitimasi merupakan manfaat atau sumber daya potensial bagi perusahaan untuk bertahan hidup (going concern). Definisi tersebut mengisyaratkan, bahwa legitimasi merupakan sistem pengelolaan perusahaan berorientasi pada keberpihakan terhadap masyarakat (society), Pemerintah, individu, dan kelompok masyarakat. Suatu organisasi mungkin menerapkan empat strategi legitimasi ketika menghadapi berbagai ancaman legitimasi. Oleh karena itu, untuk menghadapi kegagalan kinerja perusahaan seperti kecelakaan serius atau skandal keuangan organisasi mungkin:
·         Mencoba untuk mendidik stakeholder tentang tujuan organisasi untuk meningkatkan kinerja.
·         Mencoba untuk merubah persepsi stakeholder terhadap suatu kejadian (tetapi tidak merubah kinerja aktual organisasi).
·         Mengalihkan (memanipulasi) perhatian dari masalah menjadi perhatian (mengkonsentrasikan terhadap beberapa aktivitas positif tidak berhubungan dengan kegagalan).
·         Mencoba untuk merubah ekspektasi eksternal tentang kinerja.
·         Teori legitimasi dalam bentuk umum memberikan pandangan penting terhadap praktek pengungkapan sosial perusahaan.

3.    Teori Kontrak Sosial (Social Contract Theory). Teori ini muncul karena adanya interelasi dalam kehidupan sosial masyarakat, agar terjadi keselarasan, keserasian, dan keseimbangan, termasuk dalam lingkungan. Perusahaan merupakan kelompok orang memiliki kesamaan tujuan dan berusaha mencapai tujuan secara bersama adalah bagian dari masyarakat dalam lingkungan lebih besar. Keberadaannya sangat ditentukan oleh masyarakat, di mana antara kedua saling pengaruh-mempengaruhi. Untuk itu, agar terjadi keseimbangan (equality), maka perlu kontrak sosial baik secara tersusun baik secara tersurat maupun tersirat, sehingga terjadi kesepakatan saling melindungi kepentingan masing-masing. Social Contract dibangun dan dikembangkan, salah satunya untuk menjelaskan hubungan antara perusahaan terhadap masyarakat (society). Konsep kontrak sosial (social contract) bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup dan kebutuhan masyarakat, kontrak sosial didasarkan pada :
·         Hasil akhir (output) secara sosial dapat diberikan kepada msayarakat luas.
·         Distribusi manfaat ekonomis, sosial, atau pada politik kepada kelompok sesuai dengan kekuatan dimiliki. Mengingat output perusahaan bermuara pada masyarakat, serta tidak adanya power institusi bersifat permanen, maka perusahaan membutuhkan legitimasi.

4.    Teori Ekonomi Politik. Dua varian teori ekonomi politik: klasik (biasanya sebagian besar berhubungan dengan Marx) dan Bourgeois (biasanya sebagian besar berhubungan dengan John Stuart Mill dan ahli ekonomi berikutnya). Perbedaan penting antara keduanya terletak pada tingkat analisis pemecahan, yakni konflik struktural dalam masyarakat. Ekonomi politik klasik meletakkan konflik struktural, ketidakadilan dan peran negara pada analisis pokok. Sedangkan Ekonomi politik Bourgeois cenderung menganggap hal-hal tersebut merupakan suatu given. Karena itu, hal-hal tersebut tidak dimasukkan dalam analisis. Hasilnya, ekonomi politik Bourgeois cenderung memperhatikan interaksi antar kelompok dalam suatu dunia pluralistic (sebagai misal, negosiasi antara perusahaan dan kelompok penekan masalah lingkungan, atau dengan pihak berwenang). Ekonomi politik Bourgeois bisa digunakan dengan baik untuk menjelaskan tentang praktek pengungkapan sosial. Sedangkan Ekonomi politik klasik hanya sedikit menjelaskan praktek pengungkapan sosial perusahaan, mempertahankan bahwa pengungkapan sosial perusahaan dihasilkan secara sukarela.


C.    Analisis

Sebagai Perusahaan milik Negara (BUMN), Jasa Marga turut mendukung berbagai program sosial BUMN Peduli bersama dengan BUMN lainnya. Dengan dilakukan berbagai program CSR, Perseroan menunjukkan tekadnya untuk terus tumbuh, berubah, dan berkembang secara berkelanjutan, tidak hanya sekadar mengejar profitabilitas tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.

Menurut saya, program CSR yang dilakukan oleh perseroan Jasamarga sudah cukup baik karena kegiatan perusahaan tidak hanya mencari keuntungan yang bermanfaat bagi pemilik perseroan Jasamarga saja namun juga bermanfaat bagi karyawan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.

Dengan adanya program CSR ini, karyawan merasa aman dalam bekerja karena perusahaan telah melakukan langkah-langkah untuk mengurangi resiko kecelakaan.

Bagi masyarakat sekitar, program CSR ini bermanfaat dalam membantu meringankan beban hidup masyarakat, khususnya masyarakat kurang mampu.

Jasamarga juga tidak lupa dalam turut menjaga kelestarian alam dengan menanam pohon di sepanjang jalan tol yang yang dioperasikan jasamarga.

D.   Referensi





 
;