Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah : EKONOMI KOPERASI #
Bersumber pada
Judul Buku : Ekonomi
Koperasi
Editor : Risman Sikumbang
Penerbit : Ghalia Indonesia, Cet kedua, November 2013
Editor : Risman Sikumbang
Penerbit : Ghalia Indonesia, Cet kedua, November 2013
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN KOPERASI
A. Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi
Sesuai
dengan karakteristiknya, maka organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal
sebagai berikut :
- Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis.
- Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu yang terbuka.
- Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
B. Anggota Koperasi Sebagai Individu dan
Usaha Ekonomi
sesuai
dengan prinsip koperasi di mana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa (=konsumen) koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah
setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi
yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi.
Berpegang
pada pengertian koperasi maka ada beberapa prisip, yaitu sebagai berikut :
a. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan
ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
b. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c. Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama
terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Aggaran Dasar.
Setiap
aggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota.
b. Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan
Setiap
anggota mempunyai hak sebagai berikut :
a. Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota.
b. Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas.
c. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus di luar
Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota.
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
C. Partisipasi Anggota dala Koperasi
Sesuai
dengan perasn ganda yang ditandai oleh prinsip identitas maka partisipasi anggota dapat dibagi sebagai
berikut :
1. Dalam kedudukannya sebagai pemilik, aktif dalam dua hal
di bawah ini.
- Memberikan kontribusinya
dalam bentuk keuangan terhadap pembentkan dan pertumbuhan perusahaan
koperasinya dan melalui usaha-usaha pribadinya.
- Mengambil bagian dalam penetapan tujuan pembuatan
keputusan dan dalam proses pengawasan terhadap tata kehidupan koperasinya.
2. Dalam kedudukan sebagai pelanggan/pemakai, memanfaatkan
berbagai kesempatan yang bersifat menunjang kepentingan-kepentingan yang
disediakan perusahaan koperasinya.
D. Insetif dan Kontribusi Anggota Koperasi
Pada dasarnya setiap anggota (calon
anggota) akan memperthitungkan keputusannya untuk masuk organisasi koperasi dan
untuk memelihara hubugannya secara aktif, jika seluruh insetif (perangsang)
yang diperolehnya lebih besar atau sekurang-kurangnya sama besar dengan
kontribusi yang harus diberikan.
Sehubungan
dengan itu dapat dikelompokan sebagai berikut :
1. Usaha-usaha peningkatan secara efisien melalui penyediaan
barang dan jasa oleh perusahaan koperasi merupakan perangsang yang sangat penting
bagi sebagian besar anggota untuk turut memberikan kontribusinya.
2. Kontribusi para anggota dalam pembentukan dan pertumbuhan
koperasi dalam bentuk saran, keuangan, sumber daya, dan tenaga kerja akan
dinilai oleh para anggota atas dasar biaya oportunitas.
3. Partisipasi dalam penetapan tujuan-tujuan, dalam
pembuatan keputusan mengenai berbagai kegiatan, dan dalam pengawasan tata
kehidupan koperasinya dapat merupakan suatu insentif atau suatu kontribusi
dalam dua hal dibawah ini.
- Jika anggota diberi kemungkinan untuk memasukan
tujuan-tujuannya bagi koperasi menjadi tujuan dari kelompok dan dari organisasi
koperasi, maka ia anggap kesempatan partisipasi tersebut sebagai perangsang
(intensif-manfaat).
- Jika partisipasinya dalam rapat dan diskusi kelompok
memakan waktu dan biaya, maka para anggota akan mempertimbangkan biaya
oportunitasnya (kontribusi).
Kecakapan/kemampuan
anggota sehubungan dengan partisipasi efektif dalam koperasi di tinjau dari
peran anggota sebagai pemilik:
- Kesediaanya untuk bekerja sama dan kesiapannya untuk
mengubah perilaku tradisional untuk menciptakan organisasi yang inovatif.
- Sumberdaya yang tersedia padanya untuk memberi
kontribusinya pada pembentukan perusahaan koperasi.
- Tingkat pendidikannya dan informasi yang di butuhkannya
agar mampu turut serta secara aktif dalam diskusi dan keputusan yang
berhubungan dalam penetapan saran, perumusan kebijakan dan pengendalian atas
prestasi perusahaan koperasinnya.
E. Perangkat Organisasi Koperasi
Sesuai
dengan karakteristiknya maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari segi
subtansinya, yaitu terkait dengan sistem sosio ekonomis yang lebih menekankan
pada segi kebutuhan bermasyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Abraham H.
Maslow bahwa manusia mempunyai kebutuhan antara lain untuk hidup bermasyarakat,
saling mengikatkan diri pada sesama warga, bersosialisasi segi yang lain adalah
berorganisasi untuk pemanfaatan sumber dayanya, yang cendrung guna kepentingan kebutuhan
hidup, material/ekonomis jadi ditekankan pada sistem ekonomi.
Organisasi
sebagai perangkat dalam mengelola usaha koperasi tediri atas penjabaran
fungsi-fungsi mengelola usaha dalam organisasi berupa :
- Perangkat organisasi
- Kewenagan dan sinkronisasinya
- Uraian tugas dan hubungannya antara petugas-petugas
- Pelaksanaan dari kebijakn yang juga meliputi ketentuan
tata cara kerja
Agar
pembahasan tentang organisasi menjadi realistik, maka perlu mengikuti apa yang
ditentukan dalam undang-undang tentang perkoperasian ( UU No. 25 Tahun 1992 )
yang khusus mengatur hal-hal yang berkaitan dengan organisasi koperasi sebagai
berikut :
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Menetapkan anggaran dasar dari koperasi, kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi, pemilihan anggota,
pengangkatan dan pemberhentian pengurus dan pengawas.
2. Cara penyelenggaraan rapat anggota diambil berdasarkan
keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan
berdasarkan suara terbanyak.
3. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan peranggung
jawaban dari pengurus mengenai pengelolaan koperasi.
4. Rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya adad padad rapat anggota.
Pengurus
bertugas yaitu :
- Mengelola koperasi dan kegiatan usahanya, mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja
koperasi.
- Berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan, selain hal itu dapat memutuskan penerimaan dan penolakan anggota
bar, serta pemberhentian anggota.
- Bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan
koperasi dan usahanya kepada rapat aggota
- Dapat mengangkat pengelola (manager) yang diberi wewenang
dan kuasa untuk mengelola usaha, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan
kepada rapat anggota
F.
Manajemen
Koperasi
Menurut the contemporary business
dictionary, management mempunyai dua nama yaitu pertama, proses perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan da pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran
tertentu kedua, para pemipin perusahaan.
Fungsi
manajemen koperasi menurut George R. Terry (1964) :
a. Perencanaan yaitu yang mengidentifikasi bahwa dalam
pengelolaan perlu ada perencanaan yang cermat untuk dapat mencapai target yang
ditentukan
b. Pegorganisasian yang memfokuskan pada cara agar
target-target yang di canangkan dapat dilaksanakan.
c. Pelaksanaan untuk menggerakkan agar organisasi dapat
berjalan dengan baik diperlukan pedoman, intruksi dan ketetapan.
d. Pengawasan untuk meyakinkan para pemilik perusahaan,
dalam memantau atau meneliti tentang pelaksanaan kebijakan yang ditugaskan
kepada pengurus.
G. Manajer Perusahaan Koperasi
Tipe-tipe manajer
koperasi :
1. Manajer yang di izinkan untuk melaksanakan kegiatan hanya
menurut ketentuan terinci yang ditetapkan oleh pengurus koperasi
2. Manajer diserahi tugas dan diperbolehkan untuk
melaksanakan bebrapa kegiatan usaha perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya
sendiri
3. Manajer yang diserahi tugas untuk mengembangkan
perusahaan koperasi atas tanggung jawabnya sendiri
Manajer sebagai “pengusaha koperasi” (wirakoperasi)
Manajer yang melaksanakan 2 tugas bersama-sama adapun
tugasnya ialah :
1. Mengembangkan perusahaan koperasi sebagai suatu lembaga
ekonomi/bisnis yang efesien yang
berhasil dalam persaingan pasar.
2. Menunjang kegiata usaha para anggita secara efesien dan
melaksanakan peningkatan pelayanan terhada para anggota.
H. Kewirausahaan (Entrepreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984)
menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan
menilai kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber daya yag dibutuhkan guna
mengambi keuntungan darinya dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan
sukses selanjutnya.
Dirinci
watak dan ciri para wirausaha sebagai berikut :
a. Mempunyai kepercayaa yang kuat pada diri sendiri
b. Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh
kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan
ketabahan, mempunyai tekad kerja keras dan mempunya energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil
keputusan secara tepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka
menanggapi saran dan kritik
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
f. Berorientasi ke masa depan
I.
Pembentukan
Koperasi dan Pembubaran Koperasi
Pembentukan
koperasi
Koperasi primer dibentuk oeh
sekurang-kurangnya 20 orang, sedangkan koperasi sekunder dibentuk oleh
sekuragnya 3 koperasi. Pembentukan koperasi sebagaimana dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar.
Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud terdahulu memuat beberapa hal yaitu :
Anggaran dasar badan koperasi sebagaimana dimaksud terdahulu memuat beberapa hal yaitu :
a. Daftar nama pendiri
b. Nama dan tempat kedudukan
c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
d. Ketentuan mengenai keanggotaan
e. Ketentuan mengenai rapat anggota
f. Ketentuan mengenai pengelolaan
g. Ketentuan mengenai permodalan
h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
i. Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
j. Ketentuan mengenai sanksi
Pembubaran
koperasi
Pembubaran koperasi dapat dilakukan
berdasarkan keputusan pemerintah atau keputusan rapat anggota. Dalam hal
pembubaran didasarkan keputusan pemerintah, maka keputusan pembubaran oleh
pemerintah sebagai maksud dilakukan apabila :
1. Terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan
undang-undang
2. Kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan
3. Kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharpkan
Keputusan pembubarankoperasi oleh
peerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 bulan terhitung sejak tanggal
ditermianya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh koperasi yang
bersangkutan
Dalam pembubaran berdasarkan rapat
anggota, maka keputusan pembubaran koperasi diberitahukan secara tertulis oleh
kuasa rapat anggota kepada semua kreditor dan pemerintah.
J.
Jenis-jenis
Organisasi Koperasi
Koperasi
dalam arti sosio ekonomis dan koperasi dalam arti hukum
1. Koperasi dalam arti sosio ekonomis mempunyai ciri tidak
terdaftar menurut undang-undang koperasi, tetapi menurut ungdang-undang modern
2. koperasi dalam arti hukum yang terdaftar menurut
ketentuan undang-undang koperasi dari suatu negara.
Prakooperasi
dan koperasi
1. prakoperasi adalah organisasi yang beroperasi pada tahap
pembentukan
2. koperasi yaitu suatu organisasi yang telah berhasil
mempertahankan eksistensinya dan telah dapat berkembang sebagai organisasi
swadaya yang mandiri, otonom dan
berorientasi pada anggota
koperasi
yag otonom dan koperasi yang deofisialisasi
1. koperasi otonom yaitu organisasi swadaya koperasi yang
berorientasi pada anggota, otonom dalam menetapkan tujuannya dan dala
merumuskan kebijakan usahanya
2. koperasi yang deofisialisasi yaitu organisasi yang masih
tergantung secara langsung pada pengaruh negara dalam menetapkan dan pada
campur tangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan usahanya yang dilakukan
oleh lembaga pemerintah atau semi pemerintah
dalam berbagai bentuk da intensitasnya.
0 komentar:
Posting Komentar