Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah : EKONOMI KOPERASI #
Coba anda bandingkan
persamaan dan perbedaan definisi dan prinsip koperasi dari
·
Definisi
ILO (International Labour Organization)
·
Definisi
Chaniago
·
Definisi
Dooren
·
Definisi
Hatta
·
Definisi
Munkner
·
Definisi
UU No. 25/1992
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu:
-
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
-
Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
-
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-
Koperasi
berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya
Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan
kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara
kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para
anggotanya”.
Definisi Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Definisi Munkner
Koperasi
sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
·
Prinsip
Munkner
·
Prinsip
Rochdale
·
Prinsip
Raiffeisen
·
Prinsip
Herman Schulze
·
Prinsip
ICA (International Cooperative Allience)
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
·
Prinsip
Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
Prinsip Munkner
-
Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan
terbuka
-
Pengembangan
anggota
-
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
-
Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
-
Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan
dengan sukarela
-
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan
anggota
Prinsip Rochdale
-
Pengawasan
secara demokratis
-
Keanggotaan
yang terbuka
-
Bunga
atas modal dibatasi
-
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
-
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
-
Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
-
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
-
Netral
terhadap politik dan agama
Prinsip Raiffeisen
-
Swadaya
-
Daerah
kerja terbatas
-
SHU
untuk cadangan
-
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
-
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
-
Usaha
hanya kepada anggota
-
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Prinsip Herman Schulze
-
Swadaya
-
Daerah
kerja tak terbatas
-
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-
Tanggung
jawab anggota terbatas
-
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
-
Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
-
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
-
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-
Modal
menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
-
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
-
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
-
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
-
Adanya
pembatasan bunga atas modal
-
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
-
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
-
Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
-
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
-
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
-
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
-
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
-
Kemandirian
-
Pendidikan
perkoperasian
-
Kerjasama
antar koperasi
Reference
0 komentar:
Posting Komentar