Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah : EKONOMI KOPERASI #
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Koperasi merupakan organisasi yang berbentuk badan
usaha, yang di dalamnya tidak hanya bertujuan untuk mencari laba melainkan
kegiatan koperasi diharapkan untuk meningkatkan aktivitas dan kesejahteraan
ekonomi anggotanya, dengan jalan menjalankan usaha bersama, untuk kepentingan
bersama, diurus secara kekeluargaan sehingga memberikan dasar bekerja yang
saling menguntungkan.
Koperasi
sebagai lembaga ekonomi yang dibentuk dari, oleh dan untuk anggota diharapkan
dapat memberikan peluang pengembangan usaha para anggota pada khususnya dan
masyarakat sekitar pada umumnya didalam rangka meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial.
Koperasi adalah badan usaha, maka perlu dibahas
mengenai pengertian badan usaha, bagaimana koperasi sebagai badan usaha, dan
perbedaan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya yang non-koperasi.
B. Rumusan Masalah
Dengan melihat latar belakang di
atas, maka timbul masalah sebagai berikut :
1. Apa yang
dimaksud dengan koperasi?
2. Apa
pengertian badan usaha?
3. Bagaimana
koperasi sebagai badan usaha?
4. Apa saja
yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya?
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
ini ialah :
1. Mengetahui
apa itu koperasi.
2. Mengetahui
arti badan usaha.
3. Memahami
koperasi sebagai badan usaha.
4. Mengetahui
hal – hal yang membedakan badan usaha koperasi dengan badan usaha lainnya.
D.
Manfaat Penulisan
Makalah ini diharapkan dapat memberi
manfaat berupa :
1. Pengetahuan
tentang kredit macet dan penyelesaiannya.
2. Wawasan dan
pengalaman dalam penyusunan makalah.
3. Bahan wacana
bagi para pembaca.
BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.
Pengertian Koperasi
Istilah koperasi berasal dari Bahasa Inggris, Cooperation. Co berarti bersama – sama,
dan operation yang berarti bekerja.
Menurut Mohammad Hatta (di dalam UGM, 1980; 14) menyebutkan bahwa : Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasakan
tolong menolong. Selanjutnya dikemukakan bahwa gerakan koperasi adalah perlambang
harapan bagi kaum ekonomi lemah, berdasarkan selp-help dan tolong menolong di antara anggota – anggotanya,
sehingga dapat saling percaya kepada diri sendiri dalam persaudaraan koperasi
yang merupakan semangat baru dan semangat menolong diri sendiri. Ia didorong
oleh keinginan memberi jasa kepada kawan, berdasar prinsip “seorang buat semua
dan semua buat seorang”.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau Badan Hukum Koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar
prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan. Sesuai dengan bentuknya sebagai bangun usaha, maka tujuan
koperasi adalah mencapai keuntungan (laba = Sisa Hasil Usaha (SHU)).
Pengertian Koperasi Indonesia secara yuridis dapat
dilihat dalam Undang – Undang Koperasi No. 12 Tahun 1967 pasal 3 yang
menekankan pada pengertian Koperasi sebagai organisasi ekonomi, barwatak
sosial, dan dikelola berdasarkan kekeluargaan (definisi legal). Koperasi
mempunyai watak sosial. Oleh karena itu, laba bukanlah tujuan utama.
Tujuan dan Nilai Koperasi ialah memaksimumkan keuntugan (Maximize profit), memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm), memaksimumkan biaya
(minimize profit).
B.
Pengertian Badan
Usaha
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu memperhatikan
hal-hal berikut:
1. Barang dan jasa yang akan
diperdagangkan
2. Pemasaran barang dan jasa yang
diperdagangkan
3. Penentuan harga pokok dan harga jual
barang dan jasa yang diperdagangkan
4. Pembelian
5. Kebutuhan tenaga kerja
6. Organisasai intern
7. Pembelanjaan
8. Jenis badan usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1.
Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
2.
Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
3.
Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
4.
Sistem
pengawasan yang dikehendaki
5.
Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
6.
Jangka waktu
ijin operasional yang diberikan pemerintah
7.
Keuntungan
yang direncanakan
Dengan
demikian kita dapat melihat adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan
dengan badan usaha, yaitu:
1. Perusahaan menghasilkan barang atau
jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan atau sebaliknya mendatangkan
kerugian
2. Perusahaan adalah alat badan usaha
yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor, dan sebagainya,
sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat berupa Firma
(Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan lain-lain.
3. Perusahaan merupakan alat badan
usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu sebagai kesatuan
yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
C. Koperasi sebagai Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi
yang mengkombinasikan dan mengkoordinasikan sumber – sumber daya untuk tujuan
memproduksi dan menghasilkan barang atau jasa.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1.
Tunduk pada
kaidah & prinsip ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4.
Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Tujuan
perusahaan koperasi :
1.
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan operasinal didasarkan pada
pelayanan (service at a cost)
3.
Memajukan kesejahteraan
anggota adalah prioritas utama
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip-prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasar
koperasi. Khusus yang menyangkut aspek pengkoperasian, ada 4 aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha, yaitu:
1. Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai
badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara
maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon
anggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria, yaitu :
a.
Calon
anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis
kemiskinan, atau orang tersebut paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun
kepentingan ekonomi yang sama.
b.
Calon
anggota koperasi harus memiliki pendapatan ( income) yang pasti, sehingga
dengan dmikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
2. Kegiatan Usaha
Untuk koperasi di Indonesia,
lapangan usaha koperasi telah ditetapkan pada UU No.
25/1992, pasal 43, yaitu :
a. Usaha koperasi adalah usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan bisnis dan
kesejahteraannya.
b. Kelebihan kemampuan pelayanan
koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakatyang bukan anggota
koperasi.Perlu digarisbawahi bahwa, yang dimaksud dengan kelebihan kemampuan
disini adalah kelebihan kapasitas dana dan daya yang dimiliki oleh koperasi
untuk melayani anggotanya.
c. Koperasi menjalankan kegiatan usaha
dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3. Permodalan Koperasi
Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja. Adapun pengertian kedua
istilah ini adalah sebagai berikut :
a. Modal investasi adalah sejumlah uang
yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan saranaoperasional suatu
perusahaan, yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid) seperti tanah,
mesin, bangunan, peralatan kantor, dan lain-lain.
b. Modal kerja adalah sejumlah uang
yang ditanam dalam aktiva lancar perusahaan atau yang dipergunakan untuk
membiayai operasional jangka pendek perusahaan, seperti pengadaan bahan baku,
tenaga kerja, pajak, biaya listrik, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip
dalam perusahaan, yaitu :
a. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka pendek sebaiknya dipergunakan untuk pembiayaan modal kerja, dan
b. Modal yang diterima sebagai pinjaman
jangka panjang dipakai untuk modal investasi.
Yang menjadi
acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25/1992 pasal 41,
bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal
sendiri bersumber dari :
a.
Simpanan
pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan
oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi
anggota.Simpanan pokok ini sifatnya permanen, artinya tidak dapat diambil
selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu sejumlah
simpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan wajib ini tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
c. Dana cadangan, yaitu sejumlah dana
yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
d.
Donasi atau
hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan
oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk
mengembalikannya.
Sedangkan
modal pinjaman atau modal luar, bersumber dari :
a.
Anggota,yaitu
pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan
b. Koperasi lainnya atau anggotanya,
pinjaman dari koperasi lainnya atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian
kerjasama antara koperasi
c. Bank dan lembaga keuangan lainnya,
yaitu pnjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan dan obligasi dan surat hutang
lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dansurat hutang
lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain
yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa
melalui penawaran secara umum.
4. Sistem pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan (UU No. 25 tahun 1992).
Penjelasan Pasal 45 ayat 2 UU No. 25 tahun 1992
tentang perkoperasian memberi gambaran bahwa SHU yang dihasilkan dalam setiap
satu tahun buku, disamping dibagaikan kepada anggota juga diperuntukan
keperluan lain yang besarnya diputuskan dalam rapat anggota. Keperluan –
keperluan lain yang dimaksud adalah :
a.
Dana
cadangan
b. Dana pendidikan
c. Dana sosial
d. Dana pembangunan Daerah Kerja
e.
Dana
pengurus, pengawas dan karyawan, dan lain – lain.
Sisa Hasil Usaha bagian anggota adalah hak anggota
yang pembagiannya diatur sesuai prinsip koperasi yang ketiga “Pembagian Sisa Hasil Usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing – masing anggota”. Pembagian SHU kepada anggota berdasarkan
atas dua hal, yaitu partisipasi modal dan transaksi.
Untuk dapat menumbuh kembangkan koperasi sebagai
lembaga ekonomi sebagaimana lembaga ekonomi dan lembaga keuangan lain yang
berorientasi pada profit motif namun tetap berwatak sosial, maka pembinaan dan
pemberdayaan koperasi tidak ada cara lain, yaitu dengan upaya peningkatan
pelayanan koperasi, sehingga koperasi benar-benar dapat berperan sebagaimana
tujuannya didalam peningkatan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat
dalam kerangka tatananekonomikerakyatan.
D. Perbedaan
Badan Usaha Koperasi dengan Badan Usah Lainnya
Koperasi memiliki ciri dan karakteristik tersendiri
yang membedakannya dengan badan usaha lain. Ikatan Akuntan Indonesia telah
menetapkan Standar Akuntansi Keuangan terhadap praktik akuntansi badan usaha
koperasi, yaitu PSAK NO.27. Koperasi merupakan badan usaha yang bertujuan
mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Dalam
praktik usahanya koperasi tidak hanya mencari keuntungan yang sebesar-besarnya,
akan tetapi lebih mengutamakan pelayanan terhadap angota atau lebih
mengutamakan kesejahteraan anggotanya. Modal koperasi antara lain terdiri dari
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dan cadangan-cadangan.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa koperasi dibiayai dan dikelola oleh
anggotanya sendiri .
Laporan keuangan badan usaha koperasi menurut PSAK
N0.27, adalah terdiri dari Neraca, Laporan Perhitungan Usaha, Laporan Promosi
Ekonomi Anggota, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Yang
paling membedakan laporan keuangan badan usaha koperasi dengan badan usaha
lainnya, antara lain dapat terlihat dari adannya laporan promosi ekonomi
anggota dalam koperasi sedang pada usaha lain, laporan keuangan tersebut tidak
ada. Laporan promosi ekonomi anggota merupakan laporan keuangan yang
menggambarkan manfaat-manfaat yang diterima oleh anggota dari badan usaha
koperasi bersangkutan. Hal tersebut timbul karena anggota koperasi mempunyai identitas
ganda (the dual identity of the member), yaitu anggota sebagai pemilik juga
sekaligus sebagai pengguna jasa dari koperasi bersangkutan (user own oriented
firm). Koperasi akan lebih mengutamakan pelayanan terhadap anggotannya
dibandingkan dengan pelayanan terhadap non anggota.
Dalam koperasi, pencatatan transaksi yang berasal dari
anggota dan pencatatan transaksi yang berasal dari non anggota harus
dipisahkan. Dengan demikian praktek akuntansi dan penyajian laporan keuangan
yang diselenggarakan oleh suatu badan usaha koperasi akan berbeda dengan
praktek akuntansi badan usaha lainnya. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik
– karakteristik yang ada dalam badan usaha koperasi.
Ada beberapa perbedaan yang lebih rinci antara Badan
Usaha Koperasi dan Non-Koperasi, diantaranya yaitu :
1.
Anggota
Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya,
sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2. Pengambilan keputusan pada Koperasi
berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan
keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3. Pembagian Patronage refund
pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham
seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4. Patronage Refund pada
Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5. Tujuan Koperasi adalah Pelayanan
Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha
lainnya adalah Profit Maksimum.
6.
Hasil Usaha
Koperasi disebut SHU, sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠
Laba) di mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU)
adalah Hasil Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau Badan Hukum Koperasi
dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis
atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang
bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor
produksi.
Koperasi
sebagai badan usaha maka :
1. Tunduk pada kaidah & prinsip
ekonomi yang berlaku
2. Mampu menghasilkan keuntungan &
mengembangkan org.&usahanya
3. Anggota sebagai pemilik sekaligus
pengguna jasa
4. Memerlukan sistem manajemen usaha
(keuangan,teknik,organisasi & informasi)
Ada beberapa
perbedaan yang lebih rinci antara Badan Usaha Koperasi dan Non-Koperasi,
diantaranya yaitu :
1.
Anggota
Koperasi sebagai Pemilik dan juga sebagai Pelanggan dari Koperasinya,
sedang pada Badan usaha lain, Pemilik ≠ Pelanggan.
2. Pengambilan keputusan pada Koperasi
berdasarkan one man one vote, sedang pada Badan usaha lain, pengambilan
keputusan berdasarkan kepemilikan saham mayoritas.
3. Pembagian Patronage refund
pada Koperasi didasarkan pada jasa Anggota, tidak berdasarkan kepemilikan saham
seperti yang berlaku pada Badan usaha lain.
4. Patronage Refund pada
Koperasi merupakan laporan tahunan Koperasi yang menyatakan besaran SHU, bukan
Laba/Rugi seperti pada Perusahaan Non Koperasi.
5. Tujuan Koperasi adalah Pelayanan
Maksimum bagi peningkatan kesejahteraan Anggota, sedang tujuan Badan usaha lainnya
adalah Profit Maksimum.
6. Hasil Usaha Koperasi disebut SHU,
sedang hasil usaha Badan usaha lainnya disebut Laba (SHU ≠ Laba) di
mana: Hasil Usaha = Laba, sedangkan “Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah Hasil
Usaha dikurangi seluruh biaya operasional Koperasi.
SUMBER :
Ign.
Sukamdiyo, M.S, Dr. 1996. Manajemen
Koperasi.Erlangga : Jakarta.
0 komentar:
Posting Komentar