Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah : EKONOMI KOPERASI #
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sejarah
kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di
negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun
institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan
dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik
oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah
kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan
dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi
pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pengalaman
di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh
secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan
diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar.
Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus
mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah
perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan
koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan
“development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi
di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program
pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii)
Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa
masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat
semestinya.
Tentu saja
pada awalnya koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu
kegiatanusaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Kegiatan usahadimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau
perkreditan, atau kegiatan pemasaran, dan lain-lain. Kemudian koperasi
juga telah menjadi alternatif bagi lembaga usahalain serta menjadi organisasi
yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telahmenjadi faktor
utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi
sulit. Namun masih lebih banyak hal yang tidak mendapat respon yang cukup
baik dalam beberapafaktor. Faktor utama ketidak mampuan koperasi menjalankan
fungsi sebagai mana yang dijanjikan, serta banyak melakukan penyimpangan atau
kegiatan lain yang mengecewakanmasyarakat. Kondisi ini telah menjadi sumber
citra buruk koperasi secara keseluruhan.
BAB II
KAJIAN PUSTAKA
Koperasi
adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai annggota, dengan bekerjasama
secara kekeluargaan menjalankan usaha, untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggitanya”. Definisi tersebut mengamdung unsur –unsur bahwa ;
- Perkumpulan koperasi bukan merupakan perkumpulan modal (bukan akumulasi modal)
- Sukarela untuk menjadi anggota netral terhadap aliran dan agama
- Tujuan mempertinggi kesejahteraan jasmaniah anggota dengan kerjasama secara kekeluargaan (Widiyanti dan Sunindhia, 1998).
Koperasi serba usaha/KUD adalah koperasi yang terdapat
di daerah pedesaan dengan anggota para petani. Bidang garap dari koperasi ini
tidak hanya pertanian saja tetapi lebih dikembangkan lagi meliputi semua hal
yang bersangkutan dengan kegiatan anggotanya. Dalam kaitan ini koperasi juga
melakukan polling dalam pembelian barang-barang kebutuhan hidup petani seperti
sandang,papan dan pangan. Dibeberapa negara yang sudah berkembang bahkan
meliputi jugas usaha asuransi dari anggota dan berbagai jasa yang lain
(Hudiyanto,2002).
Pembentukan koperasi didasarkan pada nilai-nilai
budaya, persamaan, dan solidaritas. Tekanan pada swadaya mengandung arti bahwa
koperasi didirikan tas prakarsa para anggota dalam rangka memenuhi kepentingan dan
kebutuhannya. Dilaksanakan dengan menggunakan prinsip kebersamaan dalam
mencapai tujuan dengan memperhatikan nilai-nilai etis tentang kejujuran,
keterbukaan, kesungguhan, tanggung jawab sosial dan perhatian terhadap sesama.
Kebersamaan yang dibangun berdasar pada nilai-nilai swadaya dan solidaritas
antar anggota akan menjadi modal yang kuat bagi pergerakan kopersasi dalam
melakukan kegiatan (Habibullah, 2002).
Untuk dapat mennsejahterakan anggotanya sebuah
kopersai harus mampu bersaing dengan badan usaha lain yang juga bergerak dalam
bidang yang sama dengan koperasi tersebut, di antaranya adalah dengan
meningkatkan pelayanan, kelengkapan barang dalam koperasi dan selalu
mengembangkan usahanya (Anonim, 2006)
Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna
jasa koperasi, harus berpartisipasi aktif dalam kegiatan koperasi. Namun
demikian sepanjang tidak merugikan kepentingannya, koperasi dapat pula
memberikan pelayanan kepada bukan anggota koperasi sesuai dengan sifat kegiatan
usahanya dengan maksud untuk menarik jadi anggota. Oleh karena itu usaha
koperasi terutama diarahkan pada bidang usaha yang berkaitan langsung dengan
kepentingan anggota untuk mernunjang usaha dan kesejahteraannya (Bangsawan,
1999).
Keterlibatan pemerintah dalam koperasi memang
diperlukan mengingat masih banyak koperasi yang belum mampu mandiri dalam mengembangkan
usahanya, karena miskinnya dan rendahnya kemampuan menajerial. Kondisi koperasi
yang semacam ini perlu bantuan pemerintah untuk mengembangkan agar nantinya
bisa mandiri. Bagi koperasi yang telah mampu melakukan usahanya secara mandiri
bantuan pemerintah tidak diperlukan lagi. Sebab intervensi pemerintah justru
akan menjauhkan koperasi dari kemandirian (Anogara, 1995).
Selain
ciri-ciri anggota koperasi di atas keanggotaan dalam koperasi juga mempunyai
sifat sebagai berikut :
- Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
- Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
- Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
- Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi
(Anonim,
2006)
Banyaknya
anggota sangat diperlukan bagi koperasi mengingat :
- Koperasi merupakan perkumpulan orang-orang yang mempunyai keperluan tertentu yang sama dikalangan mereka.
- Jangkauan utama koperasi terutama meningkatkan kesejahteraan hidup para anggota masyarakat yang kondisi hidupnya lemah dan lingkungan hidup yang serba kumuh.
Jadi dalam
organisasi koperasi terdapat misi yang suci mensejahterakan anggota masyarakat
yang banyak (Kartosapoetra,1999).
Keberhasilan
koperasi dalam mencapai tujuannya tergantung dari keaktifan para anggotanya,
apakah mereka mampu melaksanakan kerjasama memiliki kegairahan kerja dalam
mentaati segala ketentuan serta garis kebijakan yang telah ditetapkan dalam
rapat anggota. Dengan demikian usaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka
tergantung dari aktivitas mereka sendiri (Anoraga, 1995).
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
A.
KONDISI
KOPERASI (PERBANDINGAN KUD DAN KOPERASIKREDIT/KOPDIT)
Ada 3 tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999):
1. Koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu,dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud
dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan
pemasaran, ataukegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan
pelayanan kegiatanusaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain. Hal ini
dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana
yang relatif mudah bagi anggotanyadibandingkan dengan prosedur yang harus
ditempuh untuk memperoleh dana dari bankKoperasi merupakan alternatif bagi
lembaga .
2.
usaha lain. Masyarakat telah
merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan
lembaga lain.Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik.
3. Koperasi
menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilaitelah
menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagaikondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
B.
FAKTOR FUNDAMENTAL
EKSISTENSI DAN PERAN KOPERASI
Berikut ini adalah faktor pembeda antara koperasi yang tetap eksis dan
berkembangdengan koperasi-koperasi yang telah tidak berfungsi :
1. Koperasi
akan eksis jika terdapat kebutuhan kolektif untuk memperbaiki ekonomi
secaramandiri.
2.
Koperasi akan berkembang jika
terdapat kebebasan (independensi) dan otonomi untuk berorganisasi.
3.
Luwes
(flexible) sesuai dengan kepentingan anggota,
4.
Berorientasi
pada pemberian pelayanan bagi anggota,
5.
Berkembang
sejalan dengan perkembangan usaha anggota,
6.
Biaya
transaksi antara koperasi dan
7.
Anggota mampu
ditekan lebih kecil dari biayatransaksi non-koperasi, dan mampu mengembangkan
modal yang ada didalam kegiatan koperasi dan anggotasendiri
8.
Keberadaan
koperasi akan sangat ditentukan oleh kesesuaian faktor-faktor tersebut
dengan karakteristik masyarakat atau anggotanya
9.
Keberadaan koperasi akan
ditentukan oleh proses pengembangan pemahaman nilai-nilaikoperasi.
10. Koperasi
akan semakin dirasakan peran dan manfaatnya bagi anggota dan masyarakat pada
umumnya jika terdapat kesadaran dan kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
C.
MENGEMBANGKAN
KOPERASI DI INDONESIA
Mengembangkan kegiatan usaha
koperasi dengan mempertahankan falsafah dan prinsip koperasi.Pada
koperasi-koperasi tersebut tantangannya adalah untuk dapat terus mengembangkan
usahanya dengan tetap mempertahankan prinsip-prinsip perkoperasian Indonesia.
Keterkaitan kegiatan koperasi
dengan kegiatan pelayanan usaha umum hal ini terlihat misalnya dalam
peraturan perundangan tentang perbankan, perpajakan, dan sebagainya.
1. Mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk
berkembang.
2. Mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau
mengatasimasalah usaha dengan membentuk koperasi.
Mereka ingin berkoperasi
tetapi tidak dengan pola koperasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
1. Pengembangan kerjasama usaha antar koperasi.
Untuk membangun perekonomian
yang kooperatif sesuai amanat konstitusi kiranya dapatdilakukan dengan
mengembangan jaringan kerjasama dan keterkaitan usaha antar koperasi.karena
banyak peluang usaha yang tidak dapat dipenuhi oleh koperasi secara individual.
2. Peningkatan kemampuan usaha koperasi pada umumnya.
Kemampuan usaha koperasi :
permodalan, pemasaran, dan manajemen; umumnya masihlemah. Telah cukup banyak
usaha yang dilakukan pemerintah. Namun, dalam suatu proses pemberdayaan
yang alamiah dan untuk mengembangkan kemampuan dari dalam koperasi
sendiritampaknya lebih tepat dan dibutuhkan.
3. Peningkatan Citra Koperasi
Citra koperasi tersebut pada
gilirannya akan mempengaruhi hubungan koperasi dengan pelakuusaha lain, maupun
perkembangan koperasi itu sendiri.
4. Penyaluran Aspirasi Koperasi
Asosiasi pengusaha dapat
digunakan untuk melakukan negosiasi usaha, wahana pengembangankemampuan, bahkan
dalam rangka mengembangkan hubungan internasional. Dalam hal iniasosiasi atau
lembaga yang dapat menjadi wahana bagi penyaluran aspirasi koperasi
relatif terbatas.
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan & Saran
Koperasi di Indonesia dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu
kegiatan usahatertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat.
Selain itu koperasi juga telahmenjadi alternatif bagi lembaga usaha lain serta
koperasi telah menjadi kegiatan dalam suatuorganisasi yang dimiliki oleh anggotanya.
Pada masa mendatang koperasi masih sangat di butuhkan oleh masyarakat .
Alasan lain adalah karena adanya peluang untuk mengembangkan potensi usaha
tertentu.
Dua syarat dari pemikiran-pemikiran yang harus di lakukan. Pertama,
pendekatan pengembangan yang harus dilakukan adalah pendekatan
pengembangan kelembagaan secara partisipatif dan menghindari pengembangan
yang diberdasarkan pada kepatuhan atas arahandari lembaga lain. Masyarakat
perlu ditumbuhkan kesadarannya untuk mampu mengambilkeputusan sendiri demi
kepentingan mereka sendiri. Dalam hal ini proses pendidikan
prinsip- prinsip dan nilai-nilai koperasi menjadi faktor kunci yang sangat
menentukan. Kedua,diperlukan kerangka pengembangan yang memberikan apresiasi
terhadap keragaman lokal,disertai berbagai dukungan tidak langsung tetapi jelas
memiliki semangat kepemihakan padakoperasi dan ekonomi rakyat. Dengan demikian
strategi pengembangan yang perludikembangkan adalah strategi yang partisipatif.
Hal ini akan membutuhkan perubahan pendekatan yang mendasar dibandingkan
dengan strategi yang selama ini diterapkan.
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar