Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah :
EKONOMI KOPERASI #
Kasus
Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang
dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI)
Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu,
Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening
milik nasabah.
Rekening
tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya
(tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres
Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo
kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara
terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun
dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh
informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang
disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan,
hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah
tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih
terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor
unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka
ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima
kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara,
Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
Lebih jauh
Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus
yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu,
pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya.
Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI),
pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan
Koperasi).
“Rencananya
Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti
diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara
resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP
NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan
dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik
Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan.
Awal
beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota.
Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank,
yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit
umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga
tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan.
Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar.
Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara
penyelesaian :
Kasus
koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi
NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara
fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang
berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena
imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai
pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut?
Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas
masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu
jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani
kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap
pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam
kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan
penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu
kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan
bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI
telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu
memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan
lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat
menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam
jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus
memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun
asalkan tabungan nasabah kembali.
Sumber:
http://ivon92.wordpress.com/2012/01/09/20/
0 komentar:
Posting Komentar