Kamis, 27 November 2014

TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI #


OBSERAVASI KOPERASI KELURAHAN



Nama              : Riftha Arnis Pradita
Npm                : 17213688
Kelas              : 2EA17
Dosen             : Usep Deden
Mata kuliah     : EKONOMI KOPERASI #
 




PROFIL KOPERASI

Berawal dari sebuah perkumpulan warga masyarakat Mampang Rt 008 Rw 002 Kelurahan: Tegal Parang Kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta-Selatan. Yang dimana warga masyarakat tersebut secara sepakat dan bermusyawarah membentuk sebuah koperasi warga dari perkumpulan ikatan sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Tebentuk nya sebuah Koperasi warga masyarakat dengan tujuan-tujuan tertentu yakni:
1. Untuk membentuk silahturahmi antar keluarga. Dengan terbentuk nya koperasi ini diharapkan   terciptanya sosialisasi antar warga masyarakat yang berkesinambungan dan berjalan terus-menerus.
2. Program untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk membersihkan lingkungan.
3. Kesejahteraan anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang di alami.
4. Lingkungan non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
5. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya.

Ciri-ciri Koperasi di lingkungan masyarakat:
1. Perkumpulan warga.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan koperasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
6. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
7.  Koperasi masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas kekeluargaan. 
8. Menjalankan suatu usaha.
9. Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
12. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

SISTEM KOPERASI

           Sistem yang  bergerak dalam koperasi warga mampang ini yaitu sistem simpan pinjam yang  sederhana. Dan tidak berlandaskan kepada badan hukum, hanya bersifat kepercayaan saja. Simpanan tersebut sebagian ditaruh pada tabungan Mandiri, dan sebagian simpanan lain akan dipakai dalam berbagai macam usaha yang di pinjam oleh anggota masyarakat-nya ada juga yang bersifat uang tunai.

           Setiap bulan-nya anggota koperasi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar-nya ditentukan. Dan setiap bulan-nya juga mendapat keuntungan koperasi yang dibagi 3 yaitu:
1.    70% anggota.
2.    10% pengurus.
3.    10%sosial.
4.    10%cadangan

           Dan dihitung 100% secara total setiap tahun maupun per bulan-nya  , biasa nya anggota koperasi tidak  bisa mengambil 20% yang terdapat di  keuntungan sosial dan keuntungan cadangan dan jarang sekali di pakai, maka keuntungan tersebut akan di akumulasikan pada saham, jadi setiap tahun nya simpanan anggota masyarakat akan bertambah tetapi masih belum bisa diambil, kecuali anggota koperasi tersebut keluar dari anggota dan mendapatkan total keseluruhan simpanan nya baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.

           Simpanan 20% tersebut tidak bisa diambil maka yang menjadikan keuntungan bagi para anggota koperasi yakni tidak perlu lagi membayar simpanan pokok, karena laba dari sisa hasil usaha tersebut sudah mencukupi dan bisa menutupi kekurangan pinjaman. Jadi yang harus di lakukan anggota koperasi adalah:
1.    Membayar simpanan pokok & simpanan wajib.
2.    Simpanan pokok dapat diangsur sebanyak 3 kali.
3.    Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.


ANGGOTA KOPERASI

           Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota koperasi  berhak menerima keutungan dari simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usahanya.

           Bagi para warga masyarakat yang baru menjadi anggota koperasi terlebih dahulu harus menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bualan-nya yang dapat di angsur sebanyak 3 kali.dan untuk  melakukan sebuah pinjaman uang dari koperasi, anggota koperasi baru hanya mendapat pinjaman yang telah di tentukan oleh pengurus karena anggota koperasi yang baru ini hanya beberapa kali melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya, berbeda dengan anggota koperasi yang lama dengan mudah melakukan pinjaman ke koperasi tersebut dan tidak lupa membayar abitrasi per sekian persen perbulan-nya.

           Para anggota koperasi yang lama ataupun anggota koperasi yang baru masuk dapat mengambil simpanan sukarela, ataupun simpanan sukarela tersebut diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu.

STRUKTUR ORGANISASI  KOPERASI

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Pengurus tersebut terdiri dari:
  • Ketua
  • Bendahara
  • Sekertaris
  • Anggota
Setiap bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan. Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1.    Menentukan suku bunga.
2.    Rencana kerja yang akan datang.
3.    Usulan-usulan pengurus-pengurus seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4.    Laporan keuangan koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;