OBSERAVASI KOPERASI KELURAHAN
Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah :
EKONOMI KOPERASI #
PROFIL
KOPERASI
Berawal dari sebuah perkumpulan warga masyarakat
Mampang Rt 008 Rw 002 Kelurahan: Tegal Parang Kecamatan: Mampang Prapatan
Jakarta-Selatan. Yang dimana warga masyarakat tersebut secara sepakat dan
bermusyawarah membentuk sebuah koperasi warga dari perkumpulan ikatan sosial
dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Tebentuk nya sebuah Koperasi warga masyarakat dengan
tujuan-tujuan tertentu yakni:
1. Untuk
membentuk silahturahmi antar keluarga. Dengan terbentuk nya koperasi ini
diharapkan terciptanya sosialisasi antar warga masyarakat yang
berkesinambungan dan berjalan terus-menerus.
2. Program untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk membersihkan lingkungan.
3. Kesejahteraan anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang di alami.
4. Lingkungan non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
2. Program untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk membersihkan lingkungan.
3. Kesejahteraan anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang di alami.
4. Lingkungan non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
5. Koperasi
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota
seadil-adilnya.
Ciri-ciri
Koperasi di lingkungan masyarakat:
1. Perkumpulan warga.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan koperasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
6. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
7. Koperasi masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas kekeluargaan.
8. Menjalankan suatu usaha.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan koperasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
6. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
7. Koperasi masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas kekeluargaan.
8. Menjalankan suatu usaha.
9. Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang
bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
12. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi
menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu
dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang
mampu.
SISTEM KOPERASI
Sistem yang bergerak dalam koperasi warga mampang ini yaitu sistem
simpan pinjam yang sederhana. Dan tidak berlandaskan kepada badan hukum,
hanya bersifat kepercayaan saja. Simpanan tersebut sebagian ditaruh pada
tabungan Mandiri, dan sebagian simpanan lain akan dipakai dalam berbagai macam
usaha yang di pinjam oleh anggota masyarakat-nya ada juga yang bersifat uang
tunai.
Setiap bulan-nya anggota koperasi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
yang besar-nya ditentukan. Dan setiap bulan-nya juga mendapat keuntungan
koperasi yang dibagi 3 yaitu:
1.
70% anggota.
2. 10% pengurus.
3. 10%sosial.
4. 10%cadangan
Dan dihitung 100% secara total setiap tahun maupun per bulan-nya , biasa
nya anggota koperasi tidak bisa mengambil 20% yang terdapat di
keuntungan sosial dan keuntungan cadangan dan jarang sekali di pakai, maka
keuntungan tersebut akan di akumulasikan pada saham, jadi setiap tahun nya
simpanan anggota masyarakat akan bertambah tetapi masih belum bisa diambil,
kecuali anggota koperasi tersebut keluar dari anggota dan mendapatkan total
keseluruhan simpanan nya baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.
Simpanan 20% tersebut tidak bisa diambil maka yang menjadikan keuntungan bagi
para anggota koperasi yakni tidak perlu lagi membayar simpanan pokok, karena
laba dari sisa hasil usaha tersebut sudah mencukupi dan bisa menutupi
kekurangan pinjaman. Jadi yang harus di lakukan anggota koperasi adalah:
1.
Membayar
simpanan pokok & simpanan wajib.
2. Simpanan pokok dapat diangsur
sebanyak 3 kali.
3.
Simpanan
sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.
ANGGOTA KOPERASI
Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar
dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap
bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus
dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa
nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota koperasi berhak
menerima keutungan dari simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa
hasil usahanya.
Bagi para warga masyarakat yang baru menjadi anggota koperasi terlebih dahulu
harus menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bualan-nya yang dapat di
angsur sebanyak 3 kali.dan untuk melakukan sebuah pinjaman uang dari
koperasi, anggota koperasi baru hanya mendapat pinjaman yang telah di tentukan
oleh pengurus karena anggota koperasi yang baru ini hanya beberapa kali
melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya, berbeda dengan
anggota koperasi yang lama dengan mudah melakukan pinjaman ke koperasi tersebut
dan tidak lupa membayar abitrasi per sekian persen perbulan-nya.
Para anggota koperasi yang lama ataupun anggota koperasi yang baru masuk dapat
mengambil simpanan sukarela, ataupun simpanan sukarela tersebut diakumulasikan
dalam jangka waktu tertentu.
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan
yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi
pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan
koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam
pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi
jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak
memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan,
sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang
bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh
koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Pengurus
tersebut terdiri dari:
- Ketua
- Bendahara
- Sekertaris
- Anggota
Setiap
bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan
usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan.
Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1. Menentukan suku bunga.
2. Rencana kerja yang akan datang.
3. Usulan-usulan pengurus-pengurus
seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4. Laporan keuangan koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar