Nama : Riftha Arnis Pradita
Npm : 17213688
Kelas : 2EA17
Dosen : Usep Deden
Mata kuliah :
EKONOMI KOPERASI #
OBSERVASI KOPERASI KOTA
JL. TB.
SIMATUPANG KAV.1B
CILANDAK
TIMUR
JAKARTA
SELATAN
Profil Koperasi Elnusa
Koperasi
Karyawan PT. Elnusa ( disingkat KOPEN) adalah badan usaha nasional berbentuk
koperasi berdiri pada tanggal 30 Juli 1980 didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Koperasi Karyawan PT. Elnusa Nomor. 1639/B.H.I tanggal 2 Maret 1983, telah
disahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jakarta
Selatan atas nama Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah
Republik Indonesia dengan Nomor registrasi Badan Hukum 1639/B.H/I, Akta
perubahan terakhir No. 02 tanggal 7 Januari 2013 Notaris Elvina Maisyarah, SH.,
MH. Yang telah disahkan oleh Sudin Koperasi, UMKN dan Perdagangan Kota Jakarta
Selatan. Bergerak di bidang usaha simpan pinjam anggota dan jasa perdagangan
umum, beralokasi di Gedung Graha Elnusa, Cilandak Timur – Jakarta Selatan.
Koperasi
Karyawan PT. Elnusa berdasarkandata tahun 2013beranggotakan 1.100 Anggota yang
tersebar di lingkungan perushaan Elnusa Group. Tahun 1990 sampai dengan tahun
2010, KOPEN bebrapa unit usaha yang
cukup maju yaitu Simpan Pinjam, Minimarket, Perdagangan umum, Logistik, Jasa
Pengangkutan (darat dan laut), Tour and Travel, Klinik bagi karyawan Elnusa
Group dan penyediaan jasa tenaga kerja, namun sejak tahun 2011 KOPEN mulai
menata kembali usaha untuk penyempurnaan pelayanan dan kesejahteraan anggota
yaitu saat ini hanya mengembangkan usaha Koperasi Simpan Pinjam di bidang labor
supply.
Fungsi
dan Peran
1)
KOPEN berfungsi untuk membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota
umumnya dan masyarakat umumnya.
2)
KOPEN berperan
- Secara
aktif turut serta dalam upaya mempertinggi kualitas kompetensi pekerta PT.
Elnusa yang juga adalah anggita KOPEN
- Mengelola
jenis usaha outsource yang diberikan PT. Elnusa dan mengembangkannya menjadi
suatu usaha yang menguntungkan.
Tujuan
dan Usaha
1)
KOPEN berujuan untuk memajukan kesejahretaan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2)
Untuk mencapai tujuannya maka KOPEN
menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a. Mengadakan
usaha simpan pinjam bagi anggota-anggotanya
b. Mengadakan
pengadaan barang / jasa termasuk, tetapi tidak terbatas pada perdagangan umum,
penyewaan, jasa penunjang operasi bisnis.
c. Mengadakan
kerjasama antara koperasi, BUMN/D dan swasta, dalam bidang usaha yang
menguntungkan.
d. Mengadakan
usaha money changer
e. Poliklinik
dan apotek
f. Penyediaan
dan penempatan jasa konsultan seperti :
- MiS
/ SOFTWARE
- Accounting
dan Tax dalam bidang keuangan
- Travel
dan Logistik
Struktur
Organisasi
Permodalan
Koperasi
Modal Badan Usaha KOPEN
1)
Modal KOPEN terdiri dari modal sendiri dan
modal pinjaman
2)
Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan
pokok
b. Simpanan
wajib
c. Dana
cadangan
d. Hibah
3)
Modal pinjaman dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Koperasi
lain
c. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber
lain yang sah
4)
Selain modal, KOPEN pula dapat melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan
5)
Modal Unit Simpan Pinjam (USP) terdiri dari
modal tetap dan modal tidak tetap
6)
Modal tetap Unit Simpan Pinjam (USP) minimal
Rp. 15.000.000
Sisa
Hasil Usaha
1)
Sisa Hasil Usaha KOPEN merupakan pendapatan
yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)
Sisah Hasil Usaha setelah dikurangi dana
cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan
masing-masing anggota terhadap KOPEN, serta digunakan untuk dana pendidikan,
sosial dan pembangunan daerah kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
3)
Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota
4)
Komposisi pembagian SHU, Dana Cadangan,
Sosial, Pendidikan dan Pembanguan daerah di dalam Anggaran Rumah Tangga
Pola
Manajemen Koperasi
Rapat Anggota
1.
Rapat Anggota merupakan pemegang tertinggi
dalam KOPEN
2.
Rapat Anggota berwenang :
a. Menetapkan
kebijakan umum koperasi
b. Mengubah
Abnggaran Dasar
c. Memilih,
megangkat, dan memberhentikan pengawas dari pengurus
d. Menetapkan
rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
e. Menetapkan
batas maksimumPinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama
koperasi
3.
Rapat Anggota terdiri dari :
a. Rapat
anggita tahunan, yang membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus
untuk tahun buku lampau dan harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun
buku
b. Rapat
anggota luar biasa, diselenggarakan untuk memberikan dan memutuskan hal-hal yang
harus diputuskan diluar rapat anggota tahunan apabila keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada rapat anggota
4.
Rapat Operasional adalah rapat yang dihadiri
oleh seluruh anggota pengurus dan pengawas, dilaksanakan minimal satu kali
dalam 3 bulan
5.
Rapat Pengurus adalah rapat yang diadakan
sewatktu-waktu atau rutin, menurut kepentingannya, yag dihadiri oleh segenap
Manajemen KOPEN dalam kaitannya menjalankan usaha KOPEN da semua
langkah-langkahnya berdasarkan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Operasional
Pengurus
1. Pengurus
KOPEN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Luar Biasa
2. Yang
dipilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai
berikut :
a. Sehat
jasmani dan rohani, mempunyai perilaku yang baik dan mempunyai dedikasi yang
tinggi, sehingga secara optimal dapat mencurahkan perhatian penuh untuk
kemajuan KOPEN
b. Mempunyai
wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik, serta memiliki
visi bisnis yang berkaitan dengan kegiatan koperasimemiliki kemampuan
berorganisasi dan memiliki kredibilitas yang tinggi
c. Berpengalaman
dalam manajerial minimal 5 tahun dan memenuhi syarat- syarat yang ditentukan di
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KOPEN, serta syarat- syarat lain
yang di tentukan anggota dalam Rapat Anggota Khusus melelui panitia seleksi
3. Pengurus
bertugas untuk
a. Mengelola
KOPEN dan kegiatan usahanya
b. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas tahun buku berjalan
c. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan belanja KOPEN
d. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan intentaris secara tertib
f. Memelihara
daftar anggota dan pengurus
Pengawas
1. Pengawas
terdiri dari sekurang-kurangnya 1 orang yang dipilih dan oleh anggota dalam
Rapat Anggota. Seorang diantaranya ditunjuk menjadi ketua
2. Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
3. yang
dapat dipilih menjadi pengawas adalah yang memenuhi syarat- syarat sebagai
berikut :
a. Mempunyai
sifat dan perilaku baik, didalam maupun diluar koperasi
b. Mempunyai
wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang
pengawasan
c. Mempunyai
wawasan usaha perkoperasian dan berkeinginan untuk memajukan KOPEN
4. Pengawas
dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
5. Pengawas
bertugas untuk :
a. Mengusulkan
calon pengurus
b. Memberi
nasihat dan pengawasan kepada pengurus
c. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan
oleh pengurus dan
0 komentar:
Posting Komentar