Senin, 01 Desember 2014

TUGAS 9 EKONOMI KOPERASI #



Nama              : Riftha Arnis Pradita
Npm                : 17213688
Kelas              : 2EA17
Dosen            : Usep Deden
Mata kuliah   : EKONOMI KOPERASI #

OBSERVASI KOPERASI KOTA
JL. TB. SIMATUPANG KAV.1B
CILANDAK TIMUR
JAKARTA SELATAN

Profil Koperasi Elnusa                                  
Koperasi Karyawan PT. Elnusa ( disingkat KOPEN) adalah badan usaha nasional berbentuk koperasi berdiri pada tanggal 30 Juli 1980 didirikan berdasarkan Akta Pendirian Koperasi Karyawan PT. Elnusa Nomor. 1639/B.H.I tanggal 2 Maret 1983, telah disahkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Jakarta Selatan atas nama Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil, Menengah Republik Indonesia dengan Nomor registrasi Badan Hukum 1639/B.H/I, Akta perubahan terakhir No. 02 tanggal 7 Januari 2013 Notaris Elvina Maisyarah, SH., MH. Yang telah disahkan oleh Sudin Koperasi, UMKN dan Perdagangan Kota Jakarta Selatan. Bergerak di bidang usaha simpan pinjam anggota dan jasa perdagangan umum, beralokasi di Gedung Graha Elnusa, Cilandak Timur – Jakarta Selatan.
Koperasi Karyawan PT. Elnusa berdasarkandata tahun 2013beranggotakan 1.100 Anggota yang tersebar di lingkungan perushaan Elnusa Group. Tahun 1990 sampai dengan tahun 2010, KOPEN  bebrapa unit usaha yang cukup maju yaitu Simpan Pinjam, Minimarket, Perdagangan umum, Logistik, Jasa Pengangkutan (darat dan laut), Tour and Travel, Klinik bagi karyawan Elnusa Group dan penyediaan jasa tenaga kerja, namun sejak tahun 2011 KOPEN mulai menata kembali usaha untuk penyempurnaan pelayanan dan kesejahteraan anggota yaitu saat ini hanya mengembangkan usaha Koperasi Simpan Pinjam di bidang labor supply.

Fungsi dan Peran
1)    KOPEN berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota umumnya dan masyarakat umumnya.
2)    KOPEN berperan
-       Secara aktif turut serta dalam upaya mempertinggi kualitas kompetensi pekerta PT. Elnusa yang juga adalah anggita KOPEN
-      Mengelola jenis usaha outsource yang diberikan PT. Elnusa dan mengembangkannya menjadi suatu usaha yang menguntungkan.

Tujuan dan Usaha
1)    KOPEN berujuan untuk memajukan kesejahretaan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
2)    Untuk mencapai tujuannya maka KOPEN menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.    Mengadakan usaha simpan pinjam bagi anggota-anggotanya
b.    Mengadakan pengadaan barang / jasa termasuk, tetapi tidak terbatas pada perdagangan umum, penyewaan, jasa penunjang operasi bisnis.
c.    Mengadakan kerjasama antara koperasi, BUMN/D dan swasta, dalam bidang usaha yang menguntungkan.
d.    Mengadakan usaha money changer
e.    Poliklinik dan apotek
f.     Penyediaan dan penempatan jasa konsultan seperti :
-       MiS / SOFTWARE
-       Accounting dan Tax dalam bidang keuangan
-       Travel dan Logistik

Struktur Organisasi

 




Permodalan Koperasi

Modal Badan Usaha KOPEN
1)    Modal KOPEN terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2)    Modal sendiri dapat berasal dari :
a.    Simpanan pokok
b.    Simpanan wajib
c.    Dana cadangan
d.    Hibah
3)    Modal pinjaman dapat berasal dari :
a.    Anggota
b.    Koperasi lain
c.    Bank dan lembaga keuangan lainnya
d.    Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.    Sumber lain yang sah
4)    Selain modal, KOPEN pula dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan
5)    Modal Unit Simpan Pinjam (USP) terdiri dari modal tetap dan modal tidak tetap
6)    Modal tetap Unit Simpan Pinjam (USP) minimal Rp. 15.000.000

Sisa Hasil Usaha
1)    Sisa Hasil Usaha KOPEN merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2)    Sisah Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan masing-masing anggota terhadap KOPEN, serta digunakan untuk dana pendidikan, sosial dan pembangunan daerah kerja sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
3)    Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
4)    Komposisi pembagian SHU, Dana Cadangan, Sosial, Pendidikan dan Pembanguan daerah di dalam Anggaran Rumah Tangga

Pola Manajemen Koperasi
Rapat Anggota
1.    Rapat Anggota merupakan pemegang tertinggi dalam KOPEN
2.    Rapat Anggota berwenang :
a.    Menetapkan kebijakan umum koperasi
b.    Mengubah Abnggaran Dasar
c.    Memilih, megangkat, dan memberhentikan pengawas dari pengurus
d.    Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
e.    Menetapkan batas maksimumPinjaman yang dapat dilakukan oleh pengurus untuk dan atas nama koperasi
3.    Rapat Anggota terdiri dari :
a.    Rapat anggita tahunan, yang membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban pengurus untuk tahun buku lampau dan harus dilakukan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku
b.    Rapat anggota luar biasa, diselenggarakan untuk memberikan dan memutuskan hal-hal yang harus diputuskan diluar rapat anggota tahunan apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada rapat anggota
4.    Rapat Operasional adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh anggota pengurus dan pengawas, dilaksanakan minimal satu kali dalam 3 bulan
5.    Rapat Pengurus adalah rapat yang diadakan sewatktu-waktu atau rutin, menurut kepentingannya, yag dihadiri oleh segenap Manajemen KOPEN dalam kaitannya menjalankan usaha KOPEN da semua langkah-langkahnya berdasarkan pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Rapat Anggota dan Keputusan Rapat Operasional

Pengurus

1.    Pengurus KOPEN dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota Luar Biasa
2.    Yang dipilih menjadi pengurus ialah anggota yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a.    Sehat jasmani dan rohani, mempunyai perilaku yang baik dan mempunyai dedikasi yang tinggi, sehingga secara optimal dapat mencurahkan perhatian penuh untuk kemajuan KOPEN
b.    Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik, serta memiliki visi bisnis yang berkaitan dengan kegiatan koperasimemiliki kemampuan berorganisasi dan memiliki kredibilitas yang tinggi
c.    Berpengalaman dalam manajerial minimal 5 tahun dan memenuhi syarat- syarat yang ditentukan di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KOPEN, serta syarat- syarat lain yang di tentukan anggota dalam Rapat Anggota Khusus melelui panitia seleksi
3.    Pengurus bertugas untuk
a.    Mengelola KOPEN dan kegiatan usahanya
b.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas tahun buku berjalan
c.    Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan belanja KOPEN
d.    Menyelenggarakan Rapat Anggota
e.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan intentaris secara tertib
f.     Memelihara daftar anggota dan pengurus

Pengawas
1.    Pengawas terdiri dari sekurang-kurangnya 1 orang yang dipilih dan oleh anggota dalam Rapat Anggota. Seorang diantaranya ditunjuk menjadi ketua
2.    Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
3.    yang dapat dipilih menjadi pengawas adalah yang memenuhi syarat- syarat sebagai berikut :
a.    Mempunyai sifat dan perilaku baik, didalam maupun diluar koperasi
b.    Mempunyai wawasan yang luas, pengetahuan serta keterampilan yang baik terutama dibidang pengawasan
c.    Mempunyai wawasan usaha perkoperasian dan berkeinginan untuk memajukan KOPEN
4.    Pengawas dipilih untuk masa jabatan 3 tahun
5.    Pengawas bertugas untuk :
a.    Mengusulkan calon pengurus
b.    Memberi nasihat  dan pengawasan kepada pengurus
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh pengurus dan
d.    Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya dan disampaikan kepada Rapat Anggota 

0 komentar:

Posting Komentar

 
;