Nama :
Riftha Arnis Pradita
NPM :
17213688
Kelas :
2EA17
SAYA
SETUJU DENGAN HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA KARENA
Hukuman tersebut
merupakan hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan
(atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas
seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati ini sangat diperlukan karena akan
membuat sang pelaku pengedar narkoba jera dan efektif dibanding jenis hukuman
lainnnya.
Indonesia merupakan salah satu negara yang masih
mempertahankan dan mengakui legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk
menghukum pelaku tindak kejahatan.
Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya
bahwa hukuman mati untuk pengedar narkoba akan mencegah banyak orang untuk
mengedarkan narkoba karena gentar akan hukuman yang sangat berat.
Oleh karena itu dengan hukuman tersebut tidak ada
lagi pengedar narkoba yang berani memasuki wilayah indonesia termasuk para
pengedar dari luar negeri seperti kasus bali nine. Walaupun indonesia di serang
oleh banyak masyarakat luar yang karena tidak setuju adanya hukuman mati
tersebut kini Indonesia harus tegas dalam menyelesaikan kasus narkoba ini, agar
masyarakat indonesia tidak lebih banyak menggunakan barang haram ini lagi. Dan
hukuman tersebut sangat baik ketimbang mati satu tumbuh seribu yang artinya
pengedar narkoba harus dituntaskan ketimbang di setiap harinya ada saja orang
yang meninggal karena narkotika.
0 komentar:
Posting Komentar