Minggu, 14 Juni 2015

TUGAS 2 PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Nama             : Riftha Arnis Pradita
NPM               : 17213688
Kelas              : 2EA17


SAYA SETUJU DENGAN HUKUMAN MATI BAGI PENGEDAR NARKOBA KARENA
Hukuman tersebut  merupakan hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Hukuman mati ini sangat diperlukan karena akan membuat sang pelaku pengedar narkoba jera dan efektif dibanding jenis hukuman lainnnya.

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mempertahankan dan mengakui legalitas pidana mati sebagai salah satu cara untuk menghukum pelaku tindak kejahatan.

Dukungan hukuman mati didasari argumen di antaranya bahwa hukuman mati untuk pengedar narkoba akan mencegah banyak orang untuk mengedarkan narkoba karena gentar akan hukuman yang sangat berat.

Oleh karena itu dengan hukuman tersebut tidak ada lagi pengedar narkoba yang berani memasuki wilayah indonesia termasuk para pengedar dari luar negeri seperti kasus bali nine. Walaupun indonesia di serang oleh banyak masyarakat luar yang karena tidak setuju adanya hukuman mati tersebut kini Indonesia harus tegas dalam menyelesaikan kasus narkoba ini, agar masyarakat indonesia tidak lebih banyak menggunakan barang haram ini lagi. Dan hukuman tersebut sangat baik ketimbang mati satu tumbuh seribu yang artinya pengedar narkoba harus dituntaskan ketimbang di setiap harinya ada saja orang yang meninggal karena narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;