Nama :
Riftha Arnis Pradita
NPM :
17213688
Kelas : 4EA17
Contoh Kasus
Promosi yang Tidak Beretika
A. PENDAHULUAN
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT
yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat
berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat
turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia).
Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis
semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum
Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta
Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga
yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup
udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.
B. Teori Etika
dalam promosi
Demi meningkatkan pendapatan dan profit, banyak
pengusaha yang melakukan promosi maupun pemasaran. Promosi ditujukan untuk
menarik minat konsumen untuk membeli. Promosi maupun promosi biasanya dilakukan
dengan cara beriklan. Bentuk iklan yang sering digunakan oleh pengusaha besar
adalah melalui iklan televisi atau radio. Namun bagi pengusaha-pengusaha kecil,
media sosial dimanfaatkan karena biayanya kecil bahkan gratis. Apalagi saat ini
pengguna media sosial begitu ramai.
Pengusaha berharap dengan beriklan akan membuat
konsumen mau melakukan pembelian sehingga meningkatkan pendapatan, profit
perusahaan dan menghindari kerugian. Dalam menghindari kerugian, banyak
pengusaha yang melakukan trik dalam berkomunikasi yang biasanya digunakan oleh
praktisi komunikasi yaitu “tell the truth but not all the truth”. Bahasa
yang digunakan sangat menarik bagi konsumen, tapi saat diaplikasikan ternyata
memiliki syarat dan ketentuan yang harus konsumen tanggung. Ada hal-hal tidak
etis yang dilakukan beberapa pengusaha dalam kegiatan periklanan yaitu:
- Membohongi dengan cara mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja saat beriklan
- Menyesatkan dan menjerumuskan konsumen dalam promo yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan
- Menipu publik dengan mengatakan hal yang tidak benar mengenai produk atau jasa dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada
Selain itu,
ada beberapa etika bisnis yang dilakukan Muhammad terhadap klien atau
konsumennya, yaitu :
1.
Jujur dalam
menjelaskan produk
Kejujuran Muhammad sudah diakui, ia
adalah manusia yang paling jujur di dunia. Beliau selalu mengatakan dengan
jujur produk/barang yang didagangkannya, jika barang itu rusak atau jelek,
beliau akan mengatakan kerusakan atau kejelekan barang tersebut. Sangat jarang
pedagang yang berani berkata jujur perihal kualitas barang dagangannya
2.
Suka sama
suka (an taradhin)
Permintaan
dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika
dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua
belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka. Hal
inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli
kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang
dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang
diinginkannya dengan ikhlas dan mudah. “Jual beli harus dipastikan harus
saling meridhai.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah) Prinsip suka sama suka
disebutkan dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 29:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling
memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu .Sesungguhnya Allah adalah Maha
Penyayang kepadamu.”
3.
Tidak menipu
takaran, ukuran dan timbangan
Muhammad
sangat menghindari praktek penipuan, tentunya Muhammad selalu jujur dalam
menimbang. Praktek Bisnis yang banyak mengandung penipuan pada
umumnya adalah promosi, Muhammad pernah memberikan teknik sales
promotionyang jitu kepada seorang pedagang. Suatu ketika beliau mendapati
seorang sedang menawarkan barang dagangannya, beliau melihat ada yang janggal
pada diri orang tersebut, kemudian beliau lewat dan menasihatinya, orang
tersebut sangat menawarkan baju kepada orang yang jangkung tapi baju yang
ditawarkannya pendek. Rasulullah bersabda:
Artinya:
dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw melarang jual belihashah dan jual beli gharar
(yang belum jelas harga, barang, waktu dantempatnya.
4.
Tidak
menjelekkan Bisnis orang lain
Menjelek-jelekan Bisnis orang
lain yang merupakan pesaingnya adalah tindakan pengecut. Banyak orang
terjebak ke dalam tindakan yang tidak terpuji demi mendapatkan keuntungan
sebanyak mungkin, misalnya dengan menjatuhkan reputasi pesaingnya dengan
menjelek-jelekannya. Dalam berBisnis (berdagang), Muhammad tidak pernah
menjelek-jelekan dagangan milik orang lain, justru beliau selalu membantu
mempromosikan pedagang lain jika barang dagangan yang ada pada dirinya tidak
tersedia.
5.
Bersih dari
unsur riba
Muhammad
dalam berBisnis tidak pernah melakukan riba sedikit pun, apalagi
memakan hasil riba. Bahkan dalam suatu hadits beliau mengutuk praktek riba dan
menyamakan pelaku riba sebagai pembuat dosa besar.
6.
Tidak
menimbun barang
Dalam bahasa
Arab disebut dengan “al-ikhtikar”. Kata ini mengandung
makna azh-zhulm (aniaya) dan isa’ah al-mu’asyirah (merusak
pergaulan). Secara umum dapat diambil pengertian yaitu aktivitas menyimpan
barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga telah
melonjak, barang itu baru dipasarkan.
7.
Tidak
melakukan monopoli
Monopoli
merupakan cara batil dalam memperoleh harta. Sebab praktek monopoli pada
umumnya merugikan orang lain karena bersifat tidak fair dan tidak memberikan
kesempatan kepada orang lain untuk bisa melakukan usaha yang sama. Muhammad
menentang praktek-praktek monopoli yang dilakukan pedagang Arab.
8.
Membayar
upah pekerja sebelum keringatya kering
Gaji atau
upah merupakan harapan terbesar bagi seorang buruh yang bekerja mencari
nafkah, oleh karena itu pemberian upah harus sesuai dengan kerja yang
dilakukan. Dalam hadis disebutkan : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringat
nya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
9.
Teguh
menjaga amanah
Muhammad
selalu menjaga etika ini dalam menjalankan aktifitas dagangannya. Ketika
Muhammad menjadi karyawan Khadijah ia selalu menjaga barang bawaannya
selama perjalanan dan menjual barang-barang tersebut sesuai amanat dari
Khadijah.
10.
Toleran
dalam berBisnis
Sifat
toleran merupakan salah satu kunci sukses Muhammad. Sifat ini akan membuka
kunci rezeki dan sarana hidup tenang bagi para peBisnis. Manfaat toleran adalah
mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli dan mempercepat
kembalinya modal. Toleran dalam berBisnis berarti sikap memudahkan dan
berlapang dada dalam menjalin kerjasama Bisnis, baik perdagangan, industri
maupun Bisnislainnya. Sikap toleran mendorong kokohnya jalinan
kemitraan Bisnis, memudahkan setiap urusan, rasa empati terhadap rekan
kerja dan sikap positif lainnya.
11.
Menepati
janji
Pebisnis yang
sukses pasti bisa memegang janji yang diucapkannya sendiri, baik terhadap
pelanggannya maupun di antara sesama pedagang. Muhammad adalah
peBisnis yang selalu menepati janji, terutama kepada pelanggannya.
Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Muhammad pernah janji akan bertemu dengan
pelanggannya untuk mengadakan transaksi Bisnis, tetapi pelanggan tersebut
lupa dengan janji itu sehingga tidak datang. Namun Muhammad terus menunggu
pelanggannya itu selama tiga hari sampai pelanggannya itu datang.
12.
Murah hati
Muhammad
menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melakukanBisnis.
Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka
mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.
13.
Bersikap
adil dalam menjalankan Bisnis
Muhammad
diutus untuk membangun keadilan, celakalah bagi orang yang berbuat curang
yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta
untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang lain
selalu dikurangi.
14.
Menjual
produk yang dijamin kehalalannya
Setiap
barang atau produk yang dijual harus merupakan barang yang halal, baik
dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah melarang keras
berbisnis barang-barang haram, seperti jual beli khamr, obat-obatan terlarang,
barang hasil curian dan lainnya.
C. Analisis
Dalam perusahaan modern, tanggung
jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak
yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau
kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian
mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang
bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan
tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa
yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.Lain
halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa
ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama,
tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan
konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan
kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.
Kaum tradisional membantah bahwa,
meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta
legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan
itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan
bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan,
secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu. Namun demikian, karyawan
perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut
dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk
mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi
organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap
tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru
tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan
ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala
besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.
Kita mengetahui bahwa Etika bisnis
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Dari kasus diatas terlihat bahwa
perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran
perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan
biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan
ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan
membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja
menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari
segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat
menimbulkan kanker hati dan lambung.
Dan walaupun perusahaan sudah meminta
maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak
mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk
apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai
produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen
selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis
lainnya.
D.
Referensi
0 komentar:
Posting Komentar