Senin, 24 Oktober 2016

TUGAS 3 ETIKA BISNIS

Nama  : Riftha Arnis Pradita
NPM    : 17213688
Kelas : 4EA17


Contoh Kasus Promosi yang Tidak Beretika 



A.   PENDAHULUAN

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.


B.   Teori Etika dalam promosi

Demi meningkatkan pendapatan dan profit, banyak pengusaha yang melakukan promosi maupun pemasaran. Promosi ditujukan untuk menarik minat konsumen untuk membeli. Promosi maupun promosi biasanya dilakukan dengan cara beriklan. Bentuk iklan yang sering digunakan oleh pengusaha besar adalah melalui iklan televisi atau radio. Namun bagi pengusaha-pengusaha kecil, media sosial dimanfaatkan karena biayanya kecil bahkan gratis. Apalagi saat ini pengguna media sosial begitu ramai.

Pengusaha berharap dengan beriklan akan membuat konsumen mau melakukan pembelian sehingga meningkatkan pendapatan, profit perusahaan dan menghindari kerugian. Dalam menghindari kerugian, banyak pengusaha yang melakukan trik dalam berkomunikasi yang biasanya digunakan oleh praktisi komunikasi yaitu “tell the truth but not all the truth”. Bahasa yang digunakan sangat menarik bagi konsumen, tapi saat diaplikasikan ternyata memiliki syarat dan ketentuan yang harus konsumen tanggung. Ada hal-hal tidak etis yang dilakukan beberapa pengusaha dalam kegiatan periklanan yaitu:
  • Membohongi dengan cara mengatakan sesuatu yang tidak benar dengan sengaja saat beriklan
  • Menyesatkan dan menjerumuskan konsumen dalam promo yang tidak benar dan terlalu banyak persyaratan
  • Menipu publik dengan mengatakan hal yang tidak benar mengenai produk atau jasa dengan mengada-adakan promosi yang ternyata tidak ada
Selain itu, ada beberapa etika bisnis yang dilakukan Muhammad terhadap klien atau konsumennya, yaitu :
1.         Jujur dalam menjelaskan produk
Kejujuran Muhammad sudah diakui, ia adalah manusia yang paling jujur di dunia. Beliau selalu mengatakan dengan jujur produk/barang yang didagangkannya, jika barang itu rusak atau jelek, beliau akan mengatakan kerusakan atau kejelekan barang tersebut. Sangat jarang pedagang yang berani berkata jujur perihal kualitas barang dagangannya

2.         Suka sama suka (an taradhin)
Permintaan dan penawaran dalam sistem jual beli akan terasa nikmat dan indah jika dilakukan secara fair dengan konsep ikhlas, di mana kedua belah pihak yang bertransaksi melakukannya atas dasar suka sama suka. Hal inilah yang dilakukan Muhammad, beliau tidak akan melakukan transaksi jual beli kecuali kedua belah pihak suka sama suka, sehingga beliau sebagai penjual senang dan orang lain sebagai pembeli lebih senang karena ia mendapat barang yang diinginkannya dengan ikhlas dan mudah.  “Jual beli harus dipastikan harus saling meridhai.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majjah) Prinsip suka sama suka disebutkan dalam al-Qur’an surat An-nisa ayat 29: 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu .Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”

3.         Tidak menipu takaran, ukuran dan timbangan
Muhammad sangat menghindari praktek penipuan, tentunya Muhammad selalu jujur dalam menimbang. Praktek Bisnis yang banyak mengandung penipuan pada umumnya adalah promosi, Muhammad pernah memberikan teknik sales promotionyang jitu kepada seorang pedagang. Suatu ketika beliau mendapati seorang sedang menawarkan barang dagangannya, beliau melihat ada yang janggal pada diri orang tersebut, kemudian beliau lewat dan menasihatinya, orang tersebut sangat menawarkan baju kepada orang yang jangkung tapi baju yang ditawarkannya pendek. Rasulullah bersabda:
Artinya: dari Abu Hurairah bahwasanya Nabi saw melarang jual belihashah dan jual beli gharar (yang belum jelas harga, barang, waktu dantempatnya.

4.         Tidak menjelekkan Bisnis orang lain
Menjelek-jelekan Bisnis orang lain yang merupakan pesaingnya adalah tindakan pengecut. Banyak orang terjebak ke dalam tindakan yang tidak terpuji demi mendapatkan keuntungan sebanyak mungkin, misalnya dengan menjatuhkan reputasi pesaingnya dengan menjelek-jelekannya. Dalam berBisnis (berdagang), Muhammad tidak pernah menjelek-jelekan dagangan milik orang lain, justru beliau selalu membantu mempromosikan pedagang lain jika barang dagangan yang ada pada dirinya tidak tersedia.



5.         Bersih dari unsur riba
Muhammad dalam berBisnis tidak pernah melakukan riba sedikit pun, apalagi memakan hasil riba. Bahkan dalam suatu hadits beliau mengutuk praktek riba dan menyamakan pelaku riba sebagai pembuat dosa besar.

6.         Tidak menimbun barang
Dalam bahasa Arab disebut dengan “al-ikhtikar”. Kata ini mengandung makna azh-zhulm (aniaya) dan isa’ah al-mu’asyirah (merusak pergaulan). Secara umum dapat diambil pengertian yaitu aktivitas menyimpan barang yang dibutuhkan masyarakat dengan tujuan menjualnya ketika harga telah melonjak, barang itu baru dipasarkan.

7.         Tidak melakukan monopoli
Monopoli merupakan cara batil dalam memperoleh harta. Sebab praktek monopoli pada umumnya merugikan orang lain karena bersifat tidak fair dan tidak memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bisa melakukan usaha yang sama. Muhammad menentang praktek-praktek monopoli yang dilakukan pedagang Arab.

8.         Membayar upah pekerja sebelum keringatya kering
Gaji atau upah merupakan harapan terbesar bagi seorang buruh yang bekerja mencari nafkah, oleh karena itu pemberian upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan. Dalam hadis disebutkan : “Berikanlah upah pekerja sebelum keringat nya kering.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar).

9.         Teguh menjaga amanah
Muhammad selalu menjaga etika ini dalam menjalankan aktifitas dagangannya. Ketika Muhammad menjadi karyawan Khadijah ia selalu  menjaga barang bawaannya selama perjalanan dan menjual barang-barang tersebut sesuai amanat dari Khadijah.

10.       Toleran dalam berBisnis
Sifat toleran merupakan salah satu kunci sukses Muhammad. Sifat ini akan membuka kunci rezeki dan sarana hidup tenang bagi para peBisnis. Manfaat toleran adalah mempermudah pergaulan, mempermudah urusan jual beli dan mempercepat kembalinya modal. Toleran dalam berBisnis berarti sikap memudahkan dan berlapang dada dalam menjalin kerjasama Bisnis, baik perdagangan, industri maupun Bisnislainnya. Sikap toleran mendorong kokohnya jalinan kemitraan Bisnis, memudahkan setiap urusan, rasa empati terhadap rekan kerja dan sikap positif lainnya.

11.       Menepati janji
Pebisnis yang sukses pasti bisa memegang janji yang diucapkannya sendiri, baik terhadap pelanggannya maupun di antara sesama pedagang. Muhammad adalah peBisnis yang selalu menepati janji, terutama kepada pelanggannya. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Muhammad pernah janji akan bertemu dengan pelanggannya untuk mengadakan transaksi Bisnis, tetapi pelanggan tersebut lupa dengan janji itu sehingga tidak datang. Namun Muhammad terus menunggu pelanggannya itu selama tiga hari sampai pelanggannya itu datang.

12.       Murah hati
Muhammad menganjurkan agar para pedagang selalu bermurah hati dalam melakukanBisnis. Murah hati dalam pengertian; ramah tamah, sopan santun, murah senyum, suka mengalah, namun tetap penuh tanggung jawab.

13.       Bersikap adil dalam menjalankan Bisnis
Muhammad diutus untuk membangun keadilan, celakalah bagi orang yang berbuat curang yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang lain selalu dikurangi.

14.       Menjual produk yang dijamin kehalalannya
Setiap barang atau produk yang dijual harus merupakan barang yang halal, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya. Rasulullah melarang keras berbisnis barang-barang haram, seperti jual beli khamr, obat-obatan terlarang, barang hasil curian dan lainnya.



C.   Analisis

Dalam perusahaan modern, tanggung jawab atas tindakan perusahaan sering didistribusikan kepada sejumlah pihak yang bekerja sama. Tindakan perusahaan biasanya terdiri atas tindakan atau kelalaian orang-orang berbeda yang bekerja sama sehingga tindakan atau kelalaian mereka bersama-sama menghasilkan tindakan perusahaan. Jadi, siapakah yang bertanggung jawab atas tindakan yang dihasilkan bersama-sama itu? Pandangan tradisional berpendapat bahwa mereka yang melakukan secara sadar dan bebas apa yang diperlukan perusahaan, masing-masing secara moral bertanggung jawab.Lain halnya pendapat para kritikus pada pandangan tradisional, yang menyatakan bahwa ketika sebuah kelompok terorganisasi seperti perusahaan bertindak bersama-sama, tindakan perusahaan mereka dapat dideskripsikan sebagai tindakan kelompok, dan konsekuensinya tindakan kelompoklah, bukan tindakan individu, yang mengharuskan kelompok bertanggung jawab atas tindakan tersebut.

Kaum tradisional membantah bahwa, meskipun kita kadang membebankan tindakan kepada kelompok perusahaan, fakta legal tersebut tidak mengubah realitas moral dibalik semua tindakan perusahaan itu. Individu manapun yang bergabung secara sukarela dan bebas dalam tindakan bersama dengan orang lain, yang bermaksud menghasilkan tindakan perusahaan, secara moral akan bertanggung jawab atas tindakan itu. Namun demikian, karyawan perusahaan besar tidak dapat dikatakan “dengan sengaja dan dengan bebas turut dalam tindakan bersama itu” untuk menghasilkan tindakan perusahaan atau untuk mengejar tujuan perusahaan. Seseorang yang bekerja dalam struktur birokrasi organisasi besar tidak harus bertanggung jawab secara moral atas setiap tindakan perusahaan yang turut dia bantu, seperti seorang sekretaris, juru tulis, atau tukang bersih-bersih di sebuah perusahaan. Faktor ketidaktahuan dan ketidakmampuan yang meringankan dalam organisasi perusahaan birokrasi berskala besar, sepenuhnya akan menghilangkan tanggung jawab moral orang itu.

Kita mengetahui bahwa Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

Dari kasus diatas terlihat bahwa perusahaan melakukan pelanggaran etika bisnis terhadap prinsip kejujuran perusahaan besarpun berani untuk mmengambil tindakan kecurangan untuk menekan biaya produksi produk. Mereka hanya untuk mendapatkan laba yang besar dan ongkos produksi yang minimal. Mengenyampingkan aspek kesehatan konsumen dan membiarkan penggunaan zat berbahaya dalam produknya . dalam kasus HIT sengaja menambahkan zat diklorvos untuk membunuh serangga padahal bila dilihat dari segi kesehatan manusia, zat tersebut bila dihisap oleh saluran pernafasan dapat menimbulkan kanker hati dan lambung.

Dan walaupun perusahaan sudah meminta maaf dan juga mengganti barang dengan memproduksi barang baru yang tidak mengandung zat berbahaya tapi seharusnya perusahaan jugamemikirkan efek buruk apa saja yang akan konsumen rasakan bila dalam penggunaan jangka panjang. Sebagai produsen memberikan kualitas produk yang baik dan aman bagi kesehatan konsumen selain memberikan harga yang murah yang dapat bersaing dengan produk sejenis lainnya.



D.   Referensi








0 komentar:

Posting Komentar

 
;