Kamis, 27 November 2014 0 komentar

TUGAS 8 EKONOMI KOPERASI #


OBSERAVASI KOPERASI KELURAHAN



Nama              : Riftha Arnis Pradita
Npm                : 17213688
Kelas              : 2EA17
Dosen             : Usep Deden
Mata kuliah     : EKONOMI KOPERASI #
 




PROFIL KOPERASI

Berawal dari sebuah perkumpulan warga masyarakat Mampang Rt 008 Rw 002 Kelurahan: Tegal Parang Kecamatan: Mampang Prapatan Jakarta-Selatan. Yang dimana warga masyarakat tersebut secara sepakat dan bermusyawarah membentuk sebuah koperasi warga dari perkumpulan ikatan sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan.
Tebentuk nya sebuah Koperasi warga masyarakat dengan tujuan-tujuan tertentu yakni:
1. Untuk membentuk silahturahmi antar keluarga. Dengan terbentuk nya koperasi ini diharapkan   terciptanya sosialisasi antar warga masyarakat yang berkesinambungan dan berjalan terus-menerus.
2. Program untuk kebersihan. Beberapa hasil dari uang perkumpulan koperasi tersebut akan digunakan untuk kebersihan dilingkungan masyarakat seperti, program kerja bakti setiap minggu, membeli peralatan kebersihan yang dibutuhkan warga untuk membersihkan lingkungan.
3. Kesejahteraan anggota. Terbentuk nya koperasi ini salah satu tujuan nya adalah mensejahterakan para anggota koperasi dari berbagai macam masalah keuangan yang di alami.
4. Lingkungan non anggota. Dimaksudkan bahwa koperasi tidak hanya membantu para anggota nya yang mengalami berbagai macam kesulitan tetapi koperasi ini juga dapat membantu warga sekitar lingkungan diluar dari anggota koperasi.
5. Koperasi bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani anggota seadil-adilnya.

Ciri-ciri Koperasi di lingkungan masyarakat:
1. Perkumpulan warga.
2. Pembagian keuntungan menurut perbandingan koperasi.
3. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4. Modal nya tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan-nya berprinsip kebersamaan dan sifat saling tolong-menolong.
6. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
7.  Koperasi masyarakat ini tidak berlandaskan badan hukum tetapi hanya berlandaskan asas kekeluargaan. 
8. Menjalankan suatu usaha.
9. Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
10. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
11. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
12. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

SISTEM KOPERASI

           Sistem yang  bergerak dalam koperasi warga mampang ini yaitu sistem simpan pinjam yang  sederhana. Dan tidak berlandaskan kepada badan hukum, hanya bersifat kepercayaan saja. Simpanan tersebut sebagian ditaruh pada tabungan Mandiri, dan sebagian simpanan lain akan dipakai dalam berbagai macam usaha yang di pinjam oleh anggota masyarakat-nya ada juga yang bersifat uang tunai.

           Setiap bulan-nya anggota koperasi membayar simpanan pokok dan simpanan wajib yang besar-nya ditentukan. Dan setiap bulan-nya juga mendapat keuntungan koperasi yang dibagi 3 yaitu:
1.    70% anggota.
2.    10% pengurus.
3.    10%sosial.
4.    10%cadangan

           Dan dihitung 100% secara total setiap tahun maupun per bulan-nya  , biasa nya anggota koperasi tidak  bisa mengambil 20% yang terdapat di  keuntungan sosial dan keuntungan cadangan dan jarang sekali di pakai, maka keuntungan tersebut akan di akumulasikan pada saham, jadi setiap tahun nya simpanan anggota masyarakat akan bertambah tetapi masih belum bisa diambil, kecuali anggota koperasi tersebut keluar dari anggota dan mendapatkan total keseluruhan simpanan nya baik simpanan pokok, wajib maupun sukarela.

           Simpanan 20% tersebut tidak bisa diambil maka yang menjadikan keuntungan bagi para anggota koperasi yakni tidak perlu lagi membayar simpanan pokok, karena laba dari sisa hasil usaha tersebut sudah mencukupi dan bisa menutupi kekurangan pinjaman. Jadi yang harus di lakukan anggota koperasi adalah:
1.    Membayar simpanan pokok & simpanan wajib.
2.    Simpanan pokok dapat diangsur sebanyak 3 kali.
3.    Simpanan sukarela dapat diambil sewaktu-waktu.


ANGGOTA KOPERASI

           Para anggota koperasi tersebut berasal dari lingkungan warga masyarakat sekitar dengan hanya menyimpan dan menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya yang modal dari simpanan pokok di tentukan berapa nominal yang harus dikeluarkan setiap bulan dan simpanan wajib yang tidak ditentukan berapa nominal-nya hanya bersifat sukarela. Maka para anggota koperasi  berhak menerima keutungan dari simpanan hasil koperasi maupun keuntungan dari sisa hasil usahanya.

           Bagi para warga masyarakat yang baru menjadi anggota koperasi terlebih dahulu harus menaruh simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bualan-nya yang dapat di angsur sebanyak 3 kali.dan untuk  melakukan sebuah pinjaman uang dari koperasi, anggota koperasi baru hanya mendapat pinjaman yang telah di tentukan oleh pengurus karena anggota koperasi yang baru ini hanya beberapa kali melakukan simpanan pokok dan simpanan wajib setiap bulan-nya, berbeda dengan anggota koperasi yang lama dengan mudah melakukan pinjaman ke koperasi tersebut dan tidak lupa membayar abitrasi per sekian persen perbulan-nya.

           Para anggota koperasi yang lama ataupun anggota koperasi yang baru masuk dapat mengambil simpanan sukarela, ataupun simpanan sukarela tersebut diakumulasikan dalam jangka waktu tertentu.

STRUKTUR ORGANISASI  KOPERASI

Koperasi adalah organisasi yang mempunyai kepentingan yang sama bagi para anggotanya. Dalam melaksanakan usahanya, kekuatan tertinggi pada koperasi terletak di tangan anggota, sedangkan dalam badan usaha bukan koperasi, anggotanya terbatas kepada orang yang memiliki modal, dan dalam pelaksanaannya kegiatannya kekuasaan tertinggi berada pada pemilik modal usaha.

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.  Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Pengurus tersebut terdiri dari:
  • Ketua
  • Bendahara
  • Sekertaris
  • Anggota
Setiap bulan-nya akan diadakan rapat anggota dan pengurus untuk melakukan usulan-usulan dan membahas kekurangan biaya yang terdapat di laporan keuangan. Dan setiap tahun-nya diadakan rapat anggota yang membahas tentang:
1.    Menentukan suku bunga.
2.    Rencana kerja yang akan datang.
3.    Usulan-usulan pengurus-pengurus seksi yang bisa di sebut Rapat luar biasa.
4.    Laporan keuangan koperasi.
Minggu, 16 November 2014 0 komentar

TUGAS 7 EKONOMI KOPERASI #



Nama             : Riftha Arnis Pradita
Npm               : 17213688
Kelas             : 2EA17
Dosen           : Usep Deden
Mata kuliah   : EKONOMI KOPERASI #

Kasus Koperasi NPI
Ditemukan 47.926 rekening nasabah
BANJARNEGARA – Macetnya dana masyarakat yang dihimpun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nuansa Pelangi Indonesia (NPI) Banjarnegara, mendapat perhatian Polres Banjarnegara. Untuk mengusut itu, Polres membentuk tim khusus. Hingga kemarin, tim menemukan 47.926 rekening milik nasabah.
Rekening tersebut meliputi deposito investasi berjangka, tabungan menjelang hari raya (tamara) dan tabungan harian sigap.
Kapolres Banjarnegara AKBP Sutekad Muji Raharjo melalui Kasat Reskrim AKP A Sambodo kepada para wartawan Senin (3/3), mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Ketua Koperasi NPI, Ahmad Hidayatulloh, koperasi tersebut menghimpun dana masyarakat senilai Rp 20,469 miliar lebih.
Diperoleh informasi, jumlah dana tersebut diperoleh penyidik dari hardisk komputer yang disita sebagai barang bukti. Sedangkan data jumlah kredit yang disalurkan, hingga kini masih dicari oleh penyidik. Menurut Sambodo, kemungkinan jumlah tersangka masih bisa bertambah.
“Kami masih terus menggali keterangan dari saksi-saksi, termasuk beberapa kepala kantor unit dan pegawainya,” katanya sambil menambahkan, kemungkinan di antara mereka ada yang bisa diseret jadi tersangka.
Kelima kepala kantor unit koperasi tersebut, masing-masing unit Banjarnegara, Purworeja Klampok, Sigaluh, Banjarmangu dan Rakit.
Bentuk Tim
Lebih jauh Sambodo mengatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya membentuk tim khusus yang terdiri dari beberapa unit.
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan beberapa pakar untuk dimintai keterangannya. Ketiga orang yang akan dijadikan saksi ahli berasal dari Bank Indonesia (BI), pakar ekonomi Unsoed dan Dinas Koperasi (Dinas Industri, Perdagangan dan Koperasi).
“Rencananya Kamis (6/3) besok, undangan sudah kami kirimkan,” kata Sambodo. Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan nasabah koperasi simpan pinjam NPI Banjarnegara resah akibat tak dapat menarik kembali uang milik mereka.
Ketua KSP NPI Ahmad Hidayatulloh ditahan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Perbankan dan melakukan penipuan. Ia ditahan sejak Rabu pekan lalu (26/2).
Penyidik Polres menjerat tersangka Ahmad Hidayatulloh dengan beberapa pasal Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 juncto Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan juncto pasal 372 juncto pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Awal beroperasinya NPI hanya melakukan simpan pinjam khusus untuk kalangan anggota. Tapi sejak beberapa tahun terakhir, koperasi NPI juga berpraktik layaknya bank, yaitu menghimun dana masyarakat dengan produk deposito, tabungan dan kredit umum dengan tingkat suku bunga lebih tinggi dibanding bank umum.
Bunga tabungan mencapai 3 persen/bulan, sedangkan bunga pinjaman 3 persen/bulan. Mulai pertengahan 2006 terjadi terjadi kredit macet lebih dari Rp 5 miliar. Sejak itu, nasabah mulai kesulitan mengambil uangnya.
Cara penyelesaian :
Kasus koperasi yang dikemukakan di atas jelas melanggar undang-undang karena koperasi NPI tersebut telah dialihfungsikan dari koperasi menjadi layaknya bank secara fungsional. Ditambah lagi dengan bunga-bunga yang menjanjikan. Nasabah yang berharap tabungannya mendapatkan bunga malah menjadi merasa tertipu karena imbalan bunga tersebut tak kunjung ada dikarenakan kredit macet mulai pertengahan 2006. Bagaimana sebaiknya penggantian tabungan nasabah tersebut? Menurut saya koperasi tersebut harus mengendalikan arus kasnya baik arus kas masuk maupun arus kas keluar guna menstabilkan kredit macet atau kalau perlu jika pihak koperasi NPI belum menemukan solusi juga tentang bagaimana menangani kredit macet tersebut, pihak koperasi NPI perlu melakukan konsultasi terhadap pihak Bank Indonesia sekaligus pihak Bank Indonesia menjadi saksi ahli dalam kasus tersebut. Sebenarnya dalam kasus ini koperasi NPI tidak melakukan penipuan terhadap nasabahnya, hal ini lebih dikarenakan salah persepsi yaitu kredit macet yang menyebabkan tabungan nasabah tersendat untuk dicairkan bunganya. Sehingga para nasabah merasa tertipu. Berarti pihak koperasi NPI telah mengambil langkah yang salah, karena sebenarnya mereka tidak mampu memanage tabungan nasabah layaknya bank sebab dari awalnya NPI memang merupakan lembaga koperasi dan bukan bank.Sehingga pihak koperasi NPI tidak dapat menjalankan aturan perbankan dengan benar. Jika kredit macet tersebut dalam jangka waktu 3 bulan tidak juga terselesaikan maka pihak koperasi NPI harus memberikan pengembalian tabungan nasabah minimal 50% melalui cara apapun asalkan tabungan nasabah kembali.

Sumber:
http://ivon92.wordpress.com/2012/01/09/20/
 
;